logo Kompas.id
HukumRancangan Perpres Pelibatan...
Iklan

Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berpotensi Langgar UU

Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang dinilai sejumlah kalangan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang dan melanggar HAM.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YvW4OhufgjJOMNVwfMQNXXd_ahc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_092426_1554790283-e1554790294819.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Pasukan antiteror TNI berfoto bersama usai jalani latihan penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang digagas pemerintah menuai kritik dan sorotan tajam. Rancangan Perpres tersebut dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam pelaksanannya, serta mengandung banyak ketentuan yang bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000