logo Kompas.id
HukumDewan Pengawas Tidak Bisa...
Iklan

Dewan Pengawas Tidak Bisa Campuri Penindakan KPK

Dewan Pengawas menepis tudingan telah menghambat kerja penindakan KPK. Dewas tak mencampuri penindakan KPK. Dewas pun bekerja dengan cepat, selalu memberikan izin sadap, geledah, dan sita dalam waktu kurang dari 4 jam.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hOGe7rOsafbumT_48bhQSWh1cgY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F2c5ad246-c5b1-44fc-8a36-5434739267f5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar (dari kiri ke kanan), berbicara kepada para jurnalis di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2019). Dewan Pengawas KPK memastikan keberadaan mereka tidak akan menghambat kinerja KPK, tetapi sebaliknya menjaga agar KPK tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lambat. Sebab, wewenang penindakan dimiliki pimpinan KPK, dan Dewan Pengawas tidak bisa mencampuri.

Hal itu diungkapkan anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. ”Raibnya sejumlah buron tersangka tindak pidana korupsi dan operasi penangkapan pejabat Universitas Negeri Jakarta tidak terkait kinerja Dewas. Dewas tidak bisa mencampuri wewenang penindakan yang dimiliki pimpinan KPK,” kata Haris melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000