logo Kompas.id
HukumPencegahan Korupsi Masih Lemah
Iklan

Pencegahan Korupsi Masih Lemah

Pemerintah perlu memperjelas upaya pencegahan korupsi pasca-pergeseran strategi pemberantasan korupsi, dari penindakan ke pencegahan. Upaya pencegahan korupsi itu diakui belum terintegrasi dan melibatkan masyarakat luas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FPesrsxZ9zUIbL6VRG45fHHCv8E=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200523kora-promosi-pencegahan-korupsi-polda-pemprov_1590216723.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Sebuah spanduk pencegahan korupsi yang dibuat Polda NTT dan Pemprov NTT. Spanduk serupa juga ada di setiap kabupaten/kota di NTT, termasuk Flores Timur. Namun, spanduk seperti ini hanya formalitas, KKN tetap laris.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pencegahan korupsi  yang dilakukan oleh pemerintah dipandang masih lemah dan kurang memadai. Ada persoalan terkait akuntabilitas, mitigasi risiko, dan pelibatan masyarakat. Padahal, pencegahan korupsi menjadi strategi andalan ketika pemerintah mulai mengurangi penegakan hukum.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, mengungkapkan, pada November 2019 hingga Februari 2020, TII memantau 4 subaksi dari 27 subaksi pelaksanaan Srategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di  sembilan daerah. Empat subaksi tersebut meliputi pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan online single submission, implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000