Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Saeful Bahri Nyatakan Menerima Putusan
Staf sekretariat di DPP PDI-P, Saeful Bahri, menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan, sedangkan jaksa KPK pikir-pikir. Saeful dinyatakan terbukti menyuap Wahyu, bekas anggota KPU.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tenaga staf sekretariat di unit Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Saeful Bahri, dinyatakan terbukti menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, sehingga dihukum penjara satu tahun delapan bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni dua tahun enam bulan.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020). Sidang dipimpin hakim Panji Surono dan dihadiri jaksa KPK serta penasihat hukum Saeful. Saeful mengikuti persidangan melalui telekonferensi dari Gedung KPK dengan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, Saeful juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata hakim Panji.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena Saeful dinyatakan terbukti memberikan uang kepada Wahyu secara bertahap melalui perantara bekas anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga bekas caleg PDI-P, Agustiani Tio Fridelina.
Pertama, Saeful memberikan uang 19.000 dollar Singapura pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, Saeful memberikan uang 38.350 dollar Singapura atau sekitar Rp 400 juta pada 26 Desember 2019.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 dari Fraksi PDI-P dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku dapat disetujui.
Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukum Saeful yang menilai bahwa Saeful merupakan korban penipuan yang dilakukan Wahyu. Sebab, Saeful telah memenuhi unsur yang disebutkan dalam dakwaan.
Saeful terbukti telah memberikan uang kepada Wahyu yang saat itu merupakan anggota KPU yang termasuk penyelenggara negara secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis hakim menimbang bahwa pemberian uang kepada Wahyu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sehingga Saeful menjadi pelaku tindak pidana.
Lebih ringan
Vonis yang dijatuhkan kepada Saeful oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, Saeful menerima putusan hakim.