Menpan dan RB Terbitkan Panduan Normal Baru bagi ASN, Berlaku Mulai Pekan Depan
Panduan normal baru bagi ASN di antaranya mengatur soal fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pentingnya penerapan protokol kesehatan, penyesuaian lingkungan kerja, dan penggunaan teknologi informasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi panduan sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini bakal berlaku mulai pekan depan, persisnya 5 Juni 2020.
Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 bertanggal 29 Mei 2020 itu salah satunya berisi penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.
Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengaturnya. Pengaturan dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Namun, bagi ASN di daerah dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pejabat pembina kepegawaian diminta agar menugaskan ASN bekerja secara penuh dari rumah. Hanya ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat bekerja di kantor. Itu pun dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, setiap instansi pemerintah diminta menyederhanakan proses bisnis dan prosedur standar operasi pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Adapun pelayanan secara langsung harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya menjaga jarak aman.
Terkait dengan penyelenggaraan rapat atau kegiatan tatap muka, seluruh instansi didorong memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Apabila mendesak, rapat atau kegiatan di kantor dimungkinkan, tetapi harus memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat dan membatasi jumlah peserta rapat.
Khusus perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi. Perjalanan dinas pun harus memperhatikan aturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan.
Dukungan infrastruktur
Di dalam surat edaran itu, Menpan dan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang sistem kerja baru bagi ASN.
Salah satunya, optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Kemudian penerapan teknologi informasi tersebut harus memperhatikan keamanan informasi dan siber.
Satu poin lainnya, pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi diminta menyesuaikan lingkungan kerja sesuai panduan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan. Panduan dimaksud, panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.
Ubah cara kerja
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang juga mantan Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo mengatakan, pandemi Covid-19 memang harus mengubah cara kerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Yang terutama, cara kerja harus lebih banyak berbasiskan pada teknologi informasi dan komunikasi. Ini, menurut dia, juga tuntutan masa depan.
”Variabel utama masa depan pemerintahan di antaranya disrupsi di semua sektor kehidupan, menguatnya artificial intelligence, penggunaan big data, dan interaksi serta pelayanan daring,” kata Eko dalam webinar bertajuk ”Penyelenggaraan Pemerintahan di era Normal Baru”, Jumat (29/5/2020).
Selain Eko, narasumber lainnya dalam diskusi tersebut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Rini Widyantini, serta dimoderatori oleh sosiolog Universitas Gadjah Mada, Ari Sudjito.
Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan berbasis teknologi informasi, pemerintah harus memiliki kapasitas untuk membangun pemerintahan yang mampu berkolaborasi dan terintegrasi. Karena itu, perlu diperkuat manajemen kinerja untuk menciptakan kepuasan bagi masyarakat.
Dalam kaitan itu, Eko mendorong adanya undang-undang yang mengatur pemerintahan berbasis teknologi. Ini penting sebagai legalitas agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Sependapat dengan Eko, Rini pun melihat transformasi penyelenggaraan pemerintahan di tengah pandemi Covid-19 merupakan sebuah keniscayaan. Dasarnya karena perilaku masyarakatnya turut berubah. Namun, tak hanya itu, dunia yang terus berubah juga sebenarnya menuntut penyelenggaraan pemerintahan terus beradaptasi. Karena itu, birokrasi dituntut untuk terus belajar dan beradaptasi dengan cepat.
Berangkat pada realita itu, dibutuhkan ASN yang kompeten, memiliki kapabilitas, dan inovatif. Selain itu, pentingnya dukungan infrastruktur untuk menunjang kerja ASN di setiap perubahan.
Ahmad Doli Kurnia mengingatkan pentingnya transformasi birokrasi dengan menyesuaikan pada kondisi pandemi segera dilakukan. Ini agar pelayanan pada publik tak terganggu.