logo Kompas.id
HukumMenpan dan RB Terbitkan...
Iklan

Menpan dan RB Terbitkan Panduan Normal Baru bagi ASN, Berlaku Mulai Pekan Depan

Panduan normal baru bagi ASN di antaranya mengatur soal fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pentingnya penerapan protokol kesehatan, penyesuaian lingkungan kerja, dan penggunaan teknologi informasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lfWAXWt9N4kC-GQbytBCMDWS25I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200528GER_New-Normal-Desa-Genteng-Wetan3_1590661763.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Perangkat desa menggunakan penutup wajah saat memberikan layanan dokumen kependudukan kepada warga di lobi kantor Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Kamis (28/5/2020). Kantor Desa Genteng Wetan menjadi salah satu proyek percontohan penerapan normal baru di Banyuwangi.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi panduan sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru. Sistem kerja ini bakal berlaku mulai pekan depan, persisnya 5 Juni 2020.

Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 bertanggal 29 Mei 2020 itu salah satunya berisi penyesuaian sistem kerja. Sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Ini meliputi bekerja di kantor atau bekerja di rumah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000