Pemerintah belum memiliki sistem pelaporan terintegrasi terkait penyaluran bansos. Sebagian laporan daring ditanggapi secara normatif. Terkait hal ini, Mensos minta warga melapor langsung ke kelurahan, bukan via daring.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem pengaduan bagi warga yang membutuhkan bantuan sosial karena dampak pandemi Covid-19 belum terintegrasi. Beberapa laporan yang disampaikan melalui sistem daring hanya ditanggapi secara normatif.
Direktur Eksekutif Para Syndicate sekaligus inisiator kawalbansos.id, Ari Nurcahyo, mengatakan, sejumlah laporan yang masuk ke kawalbansos.id telah diteruskan ke lapor.go.id yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden. Namun, beberapa laporan yang mereka teruskan hanya ditanggapi secara normatif.
”Mekanisme pelaporan di lapor.go.id setelah terverifikasi seharusnya bisa langsung disposisi ke unit teknis terkait di kementerian/lembaga atau dinas di pemerintah daerah. Namun, yang terjadi diminta melapor lagi ke instansi terkait. Jadi lingkaran setan birokrasi,” kata Ari melalui pesan singkat, Sabtu (30/5/2020).
Mekanisme pelaporan di lapor.go.id setelah terverifikasi seharusnya bisa langsung disposisi ke unit teknis terkait di kementerian/lembaga atau dinas di pemerintah daerah. Namun, yang terjadi diminta melapor lagi ke instansi terkait. Jadi lingkaran setan birokrasi.
Berdasarkan data per 30 Mei 2020, kawalbansos.id telah menerima 541 laporan dan sebanyak 508 laporan telah diteruskan ke lapor.go.id. Sebanyak 100 laporan di antaranya telah terverifikasi. Pada tahap verifikasi berarti proses dan pernyataan selesai ada pada sistem lapor.go.id.
Menurut Ari, situasi tersebut menunjukkan pemerintah belum siap dalam membuat sistem yang terintegrasi dan memberikan respons cepat dengan eksekusi langsung. Sebab, disposisi belum sampai di tingkat unit teknis terkait, yakni pengelola bantuan sosial di Kementerian Sosial sebagai pengelola di tingkat pusat atau dinas sosial di tingkat pemda.
Koordinator Data dan Pelaporan kawalbansos.id Latu Tripurantoko menjelaskan, laporan yang disampaikan ke lapor.go.id akan didisposisikan sampai ke unit teknis yang ada di pemda. Namun, laporan mereka hanya ditanggapi secara normatif oleh pemda dan tidak dieksekusi langsung. Hal tersebut terjadi di DKI Jakarta dan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
”Beberapa pelapor ada yang dikunjungi dinas terkait, tetapi tidak dijelaskan apakah diberi bansos atau bagaimana,” ujar Latu.
Laporan yang disampaikan ke lapor.go.id akan didisposisikan sampai ke unit teknis yang ada di pemda. Namun, laporan mereka hanya ditanggapi secara normatif oleh pemda dan tidak dieksekusi langsung.
Meskipun demikian, laporan mereka ada yang mendapatkan respons cukup bagus, seperti dari Pemerintah Kabupaten Klaten. Laporan yang mereka sampaikan ditanggapi langsung oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten dengan mengecek kondisi pelapor.
Latu menegaskan, sistem kawalbansos.id dibangun untuk membantu masyarakat dan pemerintah agar dapat melacak sebuah aduan. Namun, sayangnya laporan dari sistem lapor.go.id yang sudah didisposisikan ke pemda, pelacakannya terputus. Selain itu, sistem lapor.go.id juga banyak terjadi keterlambatan. Mereka sudah menyampaikan laporan lebih dari tiga hari, tetapi belum didisposisikan ke pemda.
Kementerian Sosial tidak pernah menganjurkan apabila ada warga yang merasa sangat layak diberikan bantuan, tetapi tidak terdata agar melaporkan lewat situs. Hal itu tidak akan efektif.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Kementerian Sosial tidak pernah menganjurkan apabila ada warga yang merasa sangat layak diberikan bantuan, tetapi tidak terdata agar melaporkan lewat situs. Hal itu tidak akan efektif.
”Semuanya harus lewat pemda. Itu sudah aturan mainnya. Kalau aplikasi-aplikasi seperti itu, pasti akan dilayani secara normatif,” kata Juliari.
Ia menegaskan, warga yang merasa sangat layak mendapatkan bansos sebaiknya datang langsung ke kelurahan atau desa tempat mereka tinggal. Mereka akan dibantu oleh petugas yang ada di sana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kegaduhan dalam penyaluran bansos di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama dalam penyaluran bansos adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang belum diperbarui oleh pemda. Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos.
Ketua KPK Firli Bahuri menganjurkan agar ada edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan, dan pemahaman kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan menerima semua jenis bansos. KPK juga mengimbau agar pemerintah pusat dan daerah menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.