logo Kompas.id
HukumLangkah Polisi Dinanti
Iklan

Langkah Polisi Dinanti

Teror dalam diskusi ilmiah membahayakan demokrasi. Karena itu, teror terhadap pembicara dan penyelenggara diskusi dari FH UGM, Yogyakarta, harus diusut tuntas aparat penegak hukum agar juga tak terulang lagi.

Oleh
Nino Citra Anugerahanto, Nicolaus Herbowo dan Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SSKD8VqdRFFmYHQaeiwTclsEcao=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F82c1de39-fe99-4ca4-b302-27f94aa578ef_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni\'matul Huda (kanan) membuat laporan polisi terkait teror dan intimidasi yang dialaminya, di Markas Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (2/6/2020). Intimidasi menunjukkan kebebasan demokrasi dalam dunia akademik masih terancam.

Intimidasi berujung pembatalan diskusi ilmiah harus diusut tuntas. Kasus ini menjadi momen menyusun kebijakan dan aksi pemajuan HAM berbasis penguatan kebebasan berpendapat.

YOGYAKARTA, KOMPAS - Teror yang dialami calon pembicara dan penyelenggara diskusi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, baru-baru ini, harus diusut tuntas aparat penegak hukum. Intimidasi yang kembali terjadi menunjukkan demokrasi dalam tradisi akademik masih rentan. Tanpa pengusutan tuntas, kejadian ini akan menjadi preseden buruk kebebasan berpendapat di kemudian hari.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000