PDI-P Pastikan Saeful Bahri Bukan Kader dan Staf PDI-P
PDI-P menegaskan bahwa Saeful Bahri, terdakwa suap terhadap bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, hanyalah anggota biasa partai berlambang kepala banteng itu. Saeful bukan kader dan anggota staf Sekretariat DPP PDI-P.
Oleh
Rini Kustiasih dan Prayogi Dwi Sulistyo
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Saeful Bahri, terdakwa kasus suap terhadap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, bukanlah kader dan anggota staf Sekretariat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sejak 2009, Saeful juga tak lagi menjadi anggota staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Tim kuasa hukum PDI-P dalam surat hak jawab bertanda tangan Paskaria Tombi yang diterima Kompas, Selasa (2/6/2020), keberatan dengan penggunaan atribusi Saeful dalam berita berjudul ”Wahyu Setiawan Didakwa Juga Terima Suap dari Gubernur Papua Barat” (Kompas, 29 Mei 2020).
Dalam surat ditegaskan, Saeful tak pernah menjadi anggota staf Sekretariat PDI-P. Ia bukan kader partai, tetapi anggota biasa. Sejak 2009, Saeful yang didakwa menyuap Wahyu dalam kasus pergantian antarwaktu terhadap calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku juga tak lagi menjadi anggota staf Hasto.
Menurut tim kuasa hukum PDI-P, penyebutan Saeful sebagai kader dan anggota staf Sekretariat PDI-P dapat menjatuhkan citra baik kelembagaan PDI-P.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan lalu, selain menerima suap dari Saeful, bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan, juga didakwa menerima uang terkait proses seleksi calon anggota KPU Papua Barat. Wahyu didakwa bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Saeful terbukti menyuap Wahyu. Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara, lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyebut masih pikir-pikir atas putusan tersebut.