logo Kompas.id
HukumRapor Merah dari Masyarakat...
Iklan

Rapor Merah dari Masyarakat Sipil untuk KPK

Meski telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan untuk 36 tersangka selama enam bulan terakhir, masyarakat sipil tetap memberi rapor merah untuk kinerja KPK, baik di bidang penindakan maupun pencegahan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/284lQVNn3xuAzjc9S02VHHBeGYE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1bb5b893-390d-4e77-beec-039658770157_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (kanan) dan menantunya, Rezky Herbiyono, dihadirkan saat jumpa pers yang digelar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan nilai sekitar Rp 46 miliar. Mereka ditangkap setelah hampir empat bulan menjadi buron.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki masa suram setelah dalam satu semester ini minim prestasi. Masyarakat sipil mencatat, setidaknya ada 22 catatan buruk terhadap kinerja KPK pada semester I-2020.

Catatan buruk yang terjadi di KPK sejak Desember sampai Juni ini tidak lepas dari peristiwa pelemahan terhadap KPK sepanjang 2019. Pelemahan tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang KPK dan proses pemilihan pimpinan KPK yang sarat kepentingan politik. Akibatnya, beberapa kontroversi muncul.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000