Adik Bekas Gubernur Banten Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Dugaan Pencucian Uang
Berkas perkara kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana mencapai 4.850 halaman. Jaksa menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Tubagus Chaeri Wardana, adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menyebut Tubagus alias Wawan terlibat suap proyek pengadaan alat kesehatan Rp 94,3 miliar. Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 579 miliar.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/6/2020). Jaksa penuntut mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga dakwaan kumulatif, kedua alternatif Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP, dan dakwaan Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan g, UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
”Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama 6 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya sopan dan terdakwa masih terjerat kasus lain, yaitu suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Berkas perkara kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Wawan itu mencapai 4.850 halaman, tetapi dalam persidangan hanya dibacakan ringkasannya 600 halaman. Berkas-berkas pemeriksaan Wawan disimpan dalam lima buah koper besar yang dibawa tim jaksa penuntut umum KPK. Sejak 31 Oktober 2019, sudah ada 164 saksi dan empat ahli yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Wawan didakwa melakukan pencucian uang dan suap terkait pengadaan alat kedokteran senilai Rp 94,3 miliar. Dia juga didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaannya.
Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan disebut mencapai Rp 579 miliar yang diubah dalam bentuk sepeda motor, mobil mewah yang juga diatasnamakan pada artis seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. Selain itu, juga dalam bentuk properti, premi asuransi, simpanan di 37 rekening atas nama orang lain, hingga untuk membiayai keperluan Pilkada Tangerang Selatan 2010 untuk istrinya, Airin Rachmi Diany.
Sementara itu, terkait kasus dugaan suap, Wawan dianggap memperkaya diri Rp 50 miliar, kakaknya Atut Chosiyah Rp 3,8 miliar, Rano Karno Rp 700 juta, dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya pada 2014, Wawan telah divonis 7 tahun penjara karena kasus suap terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. Pada 2016, Wawan kembali dihukum 1 tahun penjara karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten (Kompas, 1/11/2019).