SEMARANG, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang kepemilikan serta peredaran 152 spesies ikan berbahaya di perairan Indonesia. Keberadaan ikan berbahaya dapat merusak tatanan ekosistem dan kelestarian perikanan.
Jenis ikan berbahaya atau invasif yang terdapat di perairan Indonesia antara lain arapaima, redtail catfish, spotted surobim, bareed sorubim, guppy, green swordtail, dan flowerhorn (Louhan). Adapun jenis ikan invansif lokal, yakni common snakehead dan indonesian snakeheads.
Sebanyak empat ikan aligator dengan panjang rata-rata 30 sentimeter (cm), seni (2/7/2018) diserahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang. Selain ikan aligator, seorang warga juga menyerahkan 10 ikan piranha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi mengatakan, penyerahan aligator mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014. Aligator termasuk salah satu ikan invasif yang kerap diperjualbelikan di pasar ikan hias. Kriteria ikan invasif antara lain predator, reproduksi cepat, pemakan segala, membawa hama, dan bisa melukai manusia.
“Ikan invasif itu sangat buas dan rakus sehingga bisa menghancurkan ekosistem perikanan dan melukai manusia,” kata Lalu. Untuk itu, pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melarang ikan-ikan jenis ini dipelihara.
Jenis ikan yang bersifat invasif bisa mengancam populasi ikan tangkap, mengurangi keanekaragaman hayati, menggangu rantai makanan, merusak perikanan komersial dan akuakultur, dan menghilangkan gen pembawa sifat unggul akibat kawin silang.
Kepala BKIPM Semarang R Gatot Perdana menambahkan, warga bisa menyerahkan ikan invasif ke Posko Penyerahan Ikan Berbahaya Jateng di kantor BKIPM Semarang, Jalan Dr Suratmo Nomor 324. Penyerahan ikan dapat dilakukan pada 1-31 Juli 2018. Nantinya, warga yang terbukti menyimpan ikan invansif setelah batas waktu penyerahan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.