JAMBI, KOMPAS — Penanganan hukum kasus kebakaran lahan di Jambi seperti jalan di tempat. Hingga menjelang akhir tahun 2018, dari 14 kasus yang ditangani, belum satu pun yang naik ke tahap penuntutan.
”Memang sepanjang 2018 ini belum ada yang P21,” ujar Kepala Bagian Pengendalian Operasi Kepolisian Daerah Jambi Ajun Komisaris Hotma Tamba, dalam Publikasi Karhutla di Provinsi Jambi, Kamis (8/11/2018).
Pihaknya beralasan sulit mendapatkan pembuktian dari berbagai kasus yang ditangani. Di lokasi kejadian kebakaran, tidak mudah mendapatkan saksi. ”Kami masih kesulitan mencari alat bukti,” ucapnya.
Tahun ini, terdata 970 hektar lahan di Jambi yang mengalami kebakaran. Dari luas areal itu, 84 hektar masuk dalam penanganan hukum. Dari 14 kasus yang diselidiki, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasusnya tak menunjukkan kemajuan hingga kini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi Kayan Lumban Gaol mengatakan, meski sudah ada peraturan daerah mengenai larangan membakar lahan, nyatanya upaya menyetop praktik pembakaran lahan di masyarakat begitu sulit. ”Meski sudah gencar sosialisasi, masih banyak masyarakat tetap membakar,” ujarnya.
Komandan Daerah Operasi Manggala Agni Wilayah Kota Jambi Ramses Siregar mengatakan, tahun depan diprediksi membawa tantangan baru bagi tim pemadam karena tingkat kekeringan yang lebih tinggi dibandingkan tahun ini.
Hal serupa dikemukakan Ferdian, Kepala Seksi Keteknikan Pencegahan Direktorat Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain faktor kekeringan yang dominan, faktor suhu politik yang meninggi pada 2019 dapat berpengaruh terhadap turunnya pengawasan kebakaran lahan.
”Konsentrasi pengamanan bisa jadi menurun karena aparat akan lebih konsen pada urusan pengamanan politik. Ancaman karhutla akan lebih tinggi,” katanya. Untuk itu, pencegahan perlu dilakukan lebih awal.