NEW YORK, KOMPAS — Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Perdesaan atau HAP PBB dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11/2018) waktu setempat. Disetujuinya Deklarasi PBB ini membuat hak-hak para petani diakui hukum internasional.
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), mengatakan, deklarasi ini merupakan kemenangan bagi kaum tani kecil sedunia. Inisiatif deklarasi ini berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.
Ia mengatakan, konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang diselenggarakan SPI bersama ormas dan lembaga lainnya adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi HAP PBB. Selanjutnya, SPI bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) membawa tingkat internasional.
”Dengan Deklarasi HAP PBB ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi, terutama untuk perempuan petani dan perempuan perdesaan,” katanya, Selasa (20/11/2018)
Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia. Negara-negara, terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani.
Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York, mengatakan, sebelumnya sempat terjadi perdebatan, khususnya dari delegasi AS, karena menolak teks dalam deklarasi tersebut.
”Dalam voting yang dilakukan pada Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak, yakni Australia, Hongaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat,” ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional Gerakan Petani Internasional.
Zainal mengatakan, penolakan dan abstain karena ketidaksetujuan mengenai kedaulatan pangan, hak atas tanah, benih, keanekaragaman hayati, hak kolektif dan keberpihakan terhadap industrialisasi pertanian, dan juga pertanian kimia.
Zainal menambahkan, SPI menghargai upaya Pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.
”Ini menunjukkan Pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani. Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018 untuk diadopsi sepenuhnya,” kata Zainal. (AGUIDO ADRI)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.