Presiden Diminta Copot Oknum Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Merebaknya pengakuan terjadinya pelecehan seksual RA, pekerja kontrak, oleh SAB, anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengundang keprihatinan publik. Dunia usaha mendorong Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera mengganti oknum anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diadukan RA melakukan pelecehan seksual.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit di Jakarta, Sabtu (29/12/2018), menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga besar dan terhormat yang berfokus pada kesejahteraan pekerja. Kadin Indonesia mendesak pemerintah segera mencopot SAB sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada adagium Noblesse Oblige yang bermakna di balik setiap jabatan ada kehormatan yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah sepantasnya seluruh pejabat publik bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik dan tidak menyelewengkan jabatan yang diembannya untuk hal amoral," kata Anton.
Mencuatnya persoalan ini ke publik juga membuat karyawan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia bereaksi. Mereka menuntut agar masalah pribadi SAB tersebut tidak sampai menggerus kepercayaan publik terhadap badan hukum publik tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2018 memiliki total aset sebesar Rp 367 triliun. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani 49,77 juta pekerja sebagai peserta dan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Kelompok masyarakat sipil yang giat mengawasi penyelenggaraan jaminan sosial, BPJS Watch, juga menyoroti perilaku tercela terhadap pekerja tersebut. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendesak Presiden Jokowi segera mencopot SAB dari posisi Dewas BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap menjaga kepercayaan pekerja, yang merupakan pemangku kepentingan terbesar BPJS Ketenagakerjaan.
Timboel menguraikan, Presiden bisa langsung memberhentikan SAB dari jabatannya sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Pasal 34 ayat (e) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurut Timboel, permasalahan SAB sangat mempengaruhi citra dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengakuan RA yang menjadi korban pelecehan seksual telah menunjukkan SAB tidak memiliki perilaku terpuji yang sangat dibutuhkan dalam mengemban amanah mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Jokowi perlu bersikap tegas soal ini,” ujar Timboel.
Dugaan pelecehan seksual oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap RA sudah dilaporkan korban kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga menerima tembusan surat laporan tersebut.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses penanganan laporan oleh DJSN tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Utoh menyatakan, insan BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga, dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi dalam seluruh aktivitas.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Utoh.