Pekerja Minta Presiden Joko Widodo Segera Bertindak
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan serikat pekerja meminta Presiden Joko Widodo segera bertindak mengganti anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya, RA. Presiden diharapkan segera mengganti oknum tersebut dengan tokoh profesional agar pengawasan pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih efektif.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, di Jakarta, Rabu (2/1/2019), mengatakan, Presiden hendaknya segera memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menarik SAB, oknum anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya, RA. RA, tenaga kontrak yang menjadi staf SAB, akan melaporkan pelecehan seksual oleh SAB kepada Kepolisian Negara RI hari ini.
”Perilaku SAB terhadap pekerja ini sangat melecehkan pekerja sehingga sesuai Pasal 34 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah sepatutnya Presiden Jokowi menggantinya dengan tokoh yang lebih profesional. Kami berharap pemerintah bertindak cepat agar pekerja tidak resah,” kata Timboel.
Pekan lalu, didampingi dosennya, Ade Armando, dan sejumlah aktivis pekerja, RA mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya kepada jurnalis. Kejadian ini menyentak publik karena pelaku merupakan atasan RA, yakni SAB, yang merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, kata Timboel, RA mendapat pendampingan dari Komisi Nasional Perempuan untuk mengembalikan kondisi psikologisnya. Hal ini yang membuat RA belum akan kembali aktif bekerja meskipun masa skorsingnya sudah berakhir pada Senin (31/12/2018).
Dalam konferensi pers terpisah, SAB membantah melakukan kekerasan seksual terhadap RA. Dia menuding RA memfitnahnya dan mengancam akan melaporkan Ade Armando atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Rabu ini, RA didampingi Ade Armando dan sejumlah aktivis pekerja akan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri. Seusai melapor ke penyidik Polri, Ade Armando direncanakan akan kembali memberikan pernyataan pers.
Mencuatnya persoalan ini ke publik juga membuat karyawan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia bereaksi. Mereka menuntut agar masalah pribadi SAB tersebut tidak sampai menggerus kepercayaan publik terhadap badan hukum publik tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2018 memiliki total aset Rp 367 triliun. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani 49,77 juta pekerja sebagai peserta dan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Fokus
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga besar dan terhormat yang berfokus pada kesejahteraan pekerja. Kadin Indonesia mendesak pemerintah segera mencopot SAB sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
”Ada adagium noblesse oblige yang bermakna di balik setiap jabatan ada kehormatan yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah sepantasnya semua pejabat publik bekerja sepenuhnya untuk kepentingan publik dan tidak menyelewengkan jabatan yang diembannya untuk hal amoral,” kata Anton.