JAKARTA, KOMPAS— Pemerintah menyiapkan payung hukum baru bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Lembaga pemerintah nondepartemen khusus menangani bencana itu diwacanakan tidak lagi di bawah koordinasi presiden, tetapi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Peraturan pengganti Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB disusun. ”Belum (selesai),” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perubahan Perpres No 8/2008 akan cepat diselesaikan. ”Kalau kita melihat kebencanaan masih berlangsung, perlu upaya secepatnya,” ujarnya.
Salah satu ketentuan baru yang diatur di perpres baru itu ialah posisi BNPB dalam struktur pemerintahan. Jika pada Perpres No 8/2008 diatur BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, di perpres baru diusulkan BNPB di bawah Menko Polhukam dan Menko PMK. ”Jadi nanti satu kendali bagi dua jenis pekerjaan. Kalau emergency (tanggap darurat) ditangani Menko Polhukam, kalau rehabilitasi oleh Menko PMK,” katanya.
Aturan itu sebagai payung hukum bagi tentara aktif memimpin BNPB. Menurut Moeldoko, BNPB akan lebih mudah mengoordinasikan penanganan bencana jika dipimpin tentara aktif. Sebab, proses tanggap darurat selalu melibatkan TNI dan kepolisian.
Henny Warsilah, Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang juga Tim Pengarah Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, menilai dimensi bencana tak hanya tanggap darurat. ”Paling penting, mitigasi demi mengurangi jumlah korban,” katanya.
Wacana menjadikan BNPB di bawah Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK mempersempit penanganan bencana pada dimensi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.
Ketua Program Magister Kebencanaan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno mengatakan, di UU Penanggulangan Bencana, penanganan bencana melibatkan perencanaan pembangunan, pencegahan, mitigasi, penanganan darurat, dan rehabilitasi. (Kompas, 5/1/2019). (NTA)