JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan panduan Kesepakatan Paris yang disebut Paket Katowice dalam Konferensi Perubahan Iklim Ke-24 sudah dilaksanakan pada Desember 2018. Namun, hingga kini pembahasan terkait pendanaan terhadap mitigasi perubahan iklim masih alot.
Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Moekti H Soejachmoen mengatakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
”Pasal ini membahas isu besar di dalam banyak elemen,” katanya.
Adapun pasal 6 Paket Katowice membawa peluang kepada negara berkembang untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak ketiga. Pada posisi ini, mekanisme pasar mengambil peran.
Moekti mengatakan, salah satu negara yang masih alot dalam membahas pasal tersebut adalah Brasil. Mereka berpedoman pada Protokol Kyoto yang tidak mewajibkan negara berkembang melaporkan data reduksi emisi.
”Kalau di Kesepakatan Paris, semua harus dilaporkan dan Brasil tidak mau,” kata Moekti. Ia menduga Brasil memiliki banyak proyek di dalamnya.
Adapun Indonesia masih terkendala dalam peningkatan kerja sama dan transparansi dari berbagai pihak. Selain itu, terkait dengan model pembiayaan pengurangan emisi juga belum jelas.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wahyu Marjaka mengatakan, pihaknya sedang membuat rencana strategi bisnis dan tata kelola pembiayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari itu, pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, donor, swasta, dan sumber lain yang sah.
Secara khusus, pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang menjadi infrastruktur mitigasi perubahan iklim di Indonesia. BPDLH akan mengukuhkan dana penyaluran, mulai dari pinjaman hingga perdagangan karbon.
Akan tetapi, permasalahan yang muncul, adanya pihak yang tidak mematuhi kebijakan BPDLH. Padahal, BPDLH menjadi pengendali isu perubahan iklim.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyelesaikan pembentukan satuan kerja BLU oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, penyelesaian draf Tata Kelola dan Rencana Strategi Bisnis BLU oleh KLHK dan Kementerian Keuangan akan dilaksanakan.
Asisten Deputi Pelestarian Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian Dida Gardera mengatakan, instrumen berbasis pasar (pasar karbon) menjadi alat kebijakan yang bertujuan mendapatkan mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut didapatkan dengan cara memberikan fleksibilitas dan opsi pasar pada pencapaian target mitigasi.
Adapun penerapan instrumen pasar memerlukan target emisi, inventori emisi, dan kerangka kelembagaan. Dida mengatakan, pasar karbon domestik tinggal selangkah. Ia berharap regulasi pasar karbon domestik dapat selesai dalam dua tahun sehingga dapat segera diaplikasikan. Secara khusus, regulasi tersebut akan berpengaruh pada sektor pembangkit dan industri, terutama semen dan pupuk.
Dida berharap kesadaran seluruh pemangku kebijakan untuk mau menurunkan potensi emisi. Oleh karena itu, untuk menjalankan regulasi tersebut, dibutuhkan standar emisi yang tepat.