logo Kompas.id
HumanioraMenteri Kesehatan Tunda Aturan...
Iklan

Menteri Kesehatan Tunda Aturan Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena isinya tak selaras dengan napas pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan akan mengkaji ulang.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/svMj8-cLkn72uwyvSxY7-AouD_g=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F86c020ac-6460-4d19-b7a8-a811384865cb_jpg-e1571800699824-1.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, KOMPAS – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Pasalnya, aturan tersebut tidak selaras dengan napas pelayanan kesehatan.

“Permenkes No 30/2019 di-pending (ditunda) dulu karena itu belum cocok dengan napas pelayanan kesehatan. Kemudian kita akan mendengarkan semua aspirasi dari sektor terkait, seperti PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dan juga masyarakat. Kalau belum cocok dan harus dilihat kembali, kenapa tidak kita tunda dulu dan nanti kita buat yang lebih cocok dengan melibatkan semua komponen masyarakat,” kata Terawan saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000