Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menambah fitur dalam aplikasi Mobile JKN. Kemudian melalui aplikasi Virtual Claim, perpanjangan rujukan bagi peserta yang butuh layanan hemodialisis rutin dimudahkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mutlak diperlukan agar akses peserta terhadap layanan kesehatan semakin mudah. Salah satu upaya yang dilakukan dengan meningkatkan pemanfaatan sistem elektronik.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menambah fitur dalam aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sebelumnya telah dimanfaatkan peserta, antara lain untuk mendaftar dan mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, informasi tagihan dan pembayaran iuran, serta menyampaikan pengaduan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Fitur terbaru yang telah tersedia dalam Mobile JKN adalah informasi ketersediaan tempat tidur di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan), pendaftaran antrean FKRTL (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut), serta informasi jadwal tindakan atau operasi,” ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Penambahan fitur dalam Mobile JKN ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dialami peserta, seperti lamanya antrean di rumah sakit, adanya penolakan di rumah sakit dengan alasan tempat tidur penuh, serta jadwal operasi yang diundur tanpa kepastian waktu. Untuk itu, komitmen rumah sakit terkait keterbukaan informasi bagi peserta JKN-KIS sangat dibutuhkan.
Saat ini, BPJS Kesehatan mencatat ada 1.784 rumah sakit atau sekitar 80,3 persen rumah sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan yang sudah memiiki sistem antrean elektronik.
Selain itu, sudah ada 1.739 rumah sakit atau sekitar 78,3 persen rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang sudah menyediakan keterbukaan informasi mengenai ketersediaan tempat tidur.
”Tahun ini kami akan kembangkan kembali fitur terkait pendaftaran antrean yang sudah terintegrasi dengan Mobile JKN. Sebagai awal mula ditargetkan akan ada 50 rumah sakit yang memiliki sistem antrean terintegrasi ini,” tutur Budi.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Beno Herman menambahkan, peningkatan layanan lain yang diberikan kepada peserta adalah kemudahan perpanjangan rujukan bagi peserta yang memerlukan layanan hemodialisis rutin.
Melalui aplikasi Virtual Claim, surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Menurut dia, pemanfaatan sistem elektronik dapat membantu peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat dan mudah.
”Kendala saat ini adalah kesiapan rumah sakit dalam menyiapkan infratruktur yang mendukung, baik berupa software maupun hardware,” kata Beno.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro menyampaikan dukungan penuh akan diberikan oleh rumah sakit untuk menunjang peningkatan dan pembenahan layanan kesehatan dalam program JKN-KIS.
”Persi sedang berupaya agar rumah sakit yang tidak mampu bisa terbantu,” ucapnya.