logo Kompas.id
HumanioraOrientasi Seksual Bukan...
Iklan

Orientasi Seksual Bukan Ancaman, RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Diskriminatif

Salah satu muatan RUU Ketahanan Keluarga dinilai mendiskriminasi kelompok rentan, yakni LGBT (lesbian, gay, biseksual, transjender). Padahal, LGBT dinyatakan sebagai bukan gangguan oleh organisasi internasional.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI/INSAN ALFAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EAauADIse9xKZD2jzgjED1MqPBg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F4eabbac2-8dab-4a2c-8407-7a236faca50f_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Warga Kampung Dao Atas, Ancol, Jakarta Utara, melintas di rel kereta api, Minggu (16/2/2020) di Jakarta. Kampung Dao Atas menjadi salah satu tempat komunitas transjender di Jakarta tinggal. Diskriminasi terhadap transjender kerap dialami sejak mereka masih bersama dalam keluarga intinya.

JAKARTA, KOMPAS — Alih-alih melindungi, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dinilai telah mendiskriminasi suatu kelompok masyarakat. Pasal 50 RUU Ketahanan Keluarga menyatakan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transjender) adalah propaganda yang ”mengancam” ketahanan keluarga secara nonfisik. Belum jelas bahaya yang ditimbulkan dari ”ancaman” tersebut.

”Ancaman nonfisik” yang disebutkan selain LGBT adalah individualisme, sekularisme, serta pergaulan dan seks bebas. Adapun ”ancaman fisik” meliputi antara lain penganiayaan, pembunuhan, pembantaian, dan perjudian.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000