Hakim Vonis Bebas Meskipun Sidang Membuktikan Terjadi Pencabulan
Perbuatan cabul yang dilakukan Ambok Lang (45), PNS dan guru agama di Kota Jambi, diakui penegak hukum selama proses persidangan berlangsung. Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim disesalkan jaksa penuntut umum.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Perbuatan cabul yang dilakukan Ambok Lang (45), PNS dan guru agama di Kota Jambi, diakui penegak hukum selama proses persidangan berlangsung. Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim disesalkan jaksa penuntut umum.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Fajar Rudi, mengatakan dalam persidangan, majelis hakim sependapat bahwa perbuatan cabul yang dilakukan memang terjadi. Karena tidak ada bukti unsur kekerasannya, hakim menyatakan alat bukti tidak kuat. Persidangan berakhir dengan jatuhnya vonis bebas bagi terdakwa pada Januari lalu.
Padahal, lanjut Fajar, sejumlah alat bukti telah disampaikan pihaknya, antara lain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang menyatakan bahwa para korban dalam kondisi trauma berat akibat perbuatan cabul dari pelaku. Bukti lainnya, sebagaimana disampaikan para korban bahwa mereka diancam pelaku agar jangan melapor kepada orangtua. “Korban juga mengaku diberikan uang Rp 2.000 oleh pelaku dan diminta agar tidak menceritakan kepada siapapun,” jelasnya dalam jumpa pers di Jambi, Senin (2/3/2020).
Fajar melanjutkan, dalam persidangan, Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat setempat yang dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan juga telah menjelaskan dengan gamblang bahwa perbuatan itu memang benar terjadi. Pencabulan dilakukan terdakwa sewaktu mengajar agama dan sejumlah mata pelajaran kepada anak-anak di rumahnya di wilayah Kotabaru, Jambi.
Meskipun hasil pemeriksaan mengenai kondisi traumatis para korban telah disampaikan dalam sidang, Fajar mengakui pihaknya tidak mendatangkan saksi ahli dari Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi. Fajar beralasan saksi ahli tak harus dihadirkan. Cukup dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti.
Pencabulan dilakukan terdakwa sewaktu mengajar agama dan sejumlah mata pelajaran kepada anak-anak di rumahnya di wilayah Kotabaru, Jambi.
Saksi ahli tersebut sebelumnya telah memeriksa kondisi psikis para korban dan menyimpulkan bahwa para korban dalam kondisi trauma berat. “Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan dalam sidang dan juga telah dibacakan oleh Majelis Hakim tetapi memang saksi ahli tidak kami hadirkan dalam sidang,” katanya.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan tak mudah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk kasus pencabulan. Sehingga, keterangan saksi ahli semestinya dapat dipakai untuk memperkuat bukti di persidangan. “Namun, ini tidak dilakukan jaksa,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ambok yang menjadi terdakwa pencabulan anak di kawasan Kotabaru, Jambi, merupakan PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni serta hakim anggota Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana di Pengadilan Negeri Jambi.
Putusan bebas ditetapkan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari. Terkait vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum telah menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan orangtua para korban menyurati Komnas Anak untuk meminta bantuan hukum. Mereka juga menyurati Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar memeriksa jaksa dan hakim terkait.
Terkait dengan vonis bebas, ketua majelis hakim kasus tersebut, Yandri mengatakan tidak dapat berkomentar. “Perkara itu
kan sedang dalam upaya hukum, jadi biarlah putusan hakim tingkat selanjutnya yang memberiksa dan mengadili perkara tersebut," jelasnya.