logo Kompas.id
HumanioraPanduan Wisata Selam Rekreasi ...
Iklan

Panduan Wisata Selam Rekreasi di Tengah Pandemi

Pemerintah bersama pelaku usaha penyelaman sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Itu akan jadi pedoman penyelaman di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FR8dZKvyVMc0BoheFX1jtq8NDvk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC00006_1564831957.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sebanyak 3.131 orang dari seluruh Indonesia dan beberapa negara berpartisipasi dalam pemecahan rekor penyelaman massal dengan jumlah orang terbanyak, Sabtu (3/8/2019). Upaya pemecahan rekor ini diadakan di Teluk Manado, Sulawesi Utara.

Industri pariwisata penyelamatan terpukul oleh pandemi Covid-19. Penurunan jumlah wisatawan karena khawatir tertular penyakit itu menyebabkan kegiatan penyelamatan untuk rekreasi terhenti. Untuk membangkitkan usaha itu, aturan penyelenggaraan wisata selam akan diperketat.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama pelaku usaha penyelaman telah sepakat akan bersama-sama mengubah Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi. Langkah itu dilakukan untuk memberi  panduan bagi industri penyelaman dalam memberi jasa penyelaman di saat pandemi Covid-19.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000