Penerapan Normal Baru Tergantung Kesiapan Pemerintah Daerah
Presiden Jokowi meminta jajarannya mengecek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan wabah Covid-19. Sebab, hal itu akan menentukan penerapan pelonggaran aktivitas sosial dan ekonomi di masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Kesiapan daerah dalam mengontrol kasus Covid-19 menjadi penentu pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang dilanjutkan dengan penerapan tatanan normal baru. Pelonggaran sejumlah aktivitas sosial dan ekonomi tidak akan dilakukan di sebuah daerah dengan kasus dan tingkat penularan Covid-19 tinggi.
Presiden Joko Widodo, saat membuka rapat terbatas virtual membahas persiapan pelaksanaan protokol tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19, Rabu (27/5/2020), mengungkapkan, tatanan normal baru akan diuji coba di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota dengan angka reproduksi dasar (R0) di bawah 1, yang artinya tingkat penularan di bawah 1. Sebab, kondisi itu berarti penyebaran virus SARS-Cov-2 sudah dapat dikendalikan.
Karena itu, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mengecek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus SARS-Cov-2, penyebab Covid-19. ”Dalam rangka persiapan menuju normal baru, saya minta dicek tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus ini,” ujar Presiden.
Baca juga : Kajian Risiko Mesti Jadi Dasar Kebijakan
Intervensi akan dilakukan pada daerah-daerah dengan kurva kasus positif serta tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi. Selain menerjunkan aparat keamanan untuk mendisiplinkan warga, pemerintah juga akan melakukan pengujian Covid-19 lebih masif serta melakukan pelacakan orang dalam pemantauan (ODP) ataupun pasien dalam pemantauan (PDP) lebih agresif.
”Untuk daerah-daerah yang masih tinggi, yang kurvanya masih naik, kami minta tambah bantuan pasukan aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi, memasifkan pengujian sampel, pelacakan yang agresif terhadap PDP maupun ODP, dan melakukan isolasi yang ketat. Ini kita lakukan di provinsi-provinsi yang kurvanya masih naik,” kata Presiden yang memimpin rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta.
Salah satu daerah yang akan diintervensi adalah Provinsi Jawa Timur yang kurva kasus Covid-19 terus meningkat. Presiden Jokowi telah meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Idham Aziz melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus Covid-19.
Intervensi dilakukan karena dalam waktu dekat, enam kabupaten/kota di Jatim ditetapkan sebagai daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru. Enam daerah tersebut ialah Kota Surabaya, Malang, Batu, serta Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Malang.
Pelonggaran aktivitas lalu lintas masyarakat, pusat perbelanjaan, pasar, serta tempat pariwisata juga akan dilakukan di 19 kabupaten/kota lain seperti Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten. Penerapan tatanan normal baru juga akan dilakukan secara keseluruhan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Sebelum pelonggaran benar-benar dilakukan, pemerintah telah menerjunkan aparat Polri dan TNI untuk mendisiplinkan warga di titik-titik keramaian di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Penerapan protokol kesehatan secara ketat dilakukan untuk menekan angka positif serta tingkat penularan Covid-19.
Sebab, menurut Presiden, dalam penerapan protokol tatanan normal baru, pemerintah akan melihat tingkat penularan Covid-19 di sebuah daerah.
”Dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru, akan kita lihat dari angka-angka di lapangan, yang berkaitan dengan R0 (rasio reproduksi dasar) dan Rt (rasio reproduksi efektif),” tutur Presiden dalam sambutan pengantar rapat terbatas yang juga diikuti Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Selain 25 kabupaten/kota dan empat provinsi yang telah memberlakukan PSBB, pelonggaran aktivitas yang lebih luas juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan nol kasus Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, terdapat 110 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak ada temuan kasus positif Covid-19. Dari jumlah itu, pemerintah pusat merencanakan untuk menawarkan membuka aktivitas yang lebih luas di 87 kabupaten/kota. Menurut Doni, keputusan membuka aktivitas lebih luas di daerah itu menjadi kewenangan bupati, wali kota, ataupun gubernur setempat.
”Daerah-daerah yang akan diberikan kelonggaran, ditawarkan aktivitas lebih luas, didasarkan pada kesanggupan dari daerah. Pemerintah pusat memberikan data yang menyatakan daerah tersebut bisa dibuka. Tetapi, apakah langsung dibuka atau tidak itu sangat tergantung pada kesiapan daerah, artinya kesanggupan dari bupati, wali kota, dan juga gubernur," tutur Doni dalam jumpa wartawan virtual seusai rapat terbatas.
Sementara itu, demi meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat agar tetap produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19, Presiden meminta protokol tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kementerian Kesehatan dapat segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
”Tatanan normal baru yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini agar disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, maupun dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak,” kata Presiden.
Skenario disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas, menjelaskan, pemerintah telah membuat berbagai skenario untuk memperkuat kesehatan masyarakat serta menyesuaikan kegiatan ekonomi untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memulihkan kondisi sosial ekonomi. Harapannya, pergerakan ekonomi Indonesia bisa kembali produktif dan masyarakat tetap aman dari Covid-19. Indonesia juga bisa lepas dari resesi.
Untuk itu, disiapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Keputusan ini dijanjikan memperhatikan data dan fakta lapangan yang dikumpulkan BNPB, Bappenas, serta sesuai kesiapan masing-masing daerah dan dunia usaha. Beberapa kriteria untuk membuka daerah pada kebiasaan normal baru adalah penurunan tingkat infeksi dan kematian akibat Covid-19.
Sejauh ini, beberapa daerah yang disebutkan memiliki kecenderungan R0 atau daya tular penyakitnya menurun dan di bawah 1 di antaranya Jawa Tengah, Bali, DKI, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Di DKI, misalnya, penghentian PSBB masih menunggu monitoring arus mudik dan data R0.
Di daerah-daerah yang belum memiliki warga terinfeksi Covid-19 juga akan disiapkan fasilitas-fasilitas kesehatannya serta simulasi bersama antara pemda dan BNPB. Untuk daerah dengan R0 kurang dari satu, kepala daerah bersama Forkompimda serta Menteri Kesehatan dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi untuk menyusun protokol dan uji coba lapangan sebelum membuka kegiatan.
Secara yuridis, jika relaksasi PSBB dilakukan sebelum periode berakhir, diperlukan persetujuan Menteri Kesehatan. Selain itu, panduan pembatasan jarak di kawasan industri dan pekerja sudah disiapkan edarannya, termasuk juga standar operasi dan prosedur di sektor pariwisata, serta sektor perhubungan, dan perdagangan terutama di pasar tradisional.
”Memang dari hasil pembicaraan dengan para gubernur yang menjadi titik rawan terkait dengan pengaturan pasar tradisional,” kata Airlangga.
Untuk mencegah terjadinya infeksi Covid-19 gelombang kedua, selain menyiapkan masyarakat supaya betul-betul disiplin, personel TNI dan Polri akan mengawal tempat-tempat keramaian. Sosialisasi, edukasi, monitoring, dan penegakan hukum secara tergas menjadi prasyarat utama dalam membuka kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat kembali.
”Kalau terjadi secondary wave, kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan (perekonomian dan lainnya) akan terganggu kembali,” kata Airlangga.
Rumah ibadah
Tak hanya perekonomian, protokol tananan normal baru untuk tempat ibadah juga disiapkan Kementerian Agama. Dalam jumpa wartawan virtual seusai rapat terbatas, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa rumah ibadah akan dibuka secara bertahap, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Saat ini Kemenag tengah menyusun konsep umum kegiatan ibadah di rumah ibadah berdasarkan prosedur standar tatanan normal baru. ”Kami tengah membuat konsep umum, yaitu secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati prosedur standar new normal seperti yang disampaikan Presiden 15 Mei lalu,” tuturnya.
Dijelaskan, setidaknya terdapat lima alasan pemerintah memutuskan membuka rumah ibadah. Di antaranya untuk menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah, meningkatkan pahala dengan beribadah berjemaah, menguatkan upaya spiritual, dan memberikan keterangan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembukaan rumah ibadah, menurut Menag, juga menjadi semacam penghargaan bagi daerah yang berhasil menekan penyebaran Covid-19.
Kewenangan pembukaan tempat ibadah diberikan kepada camat karena dinilai lebih memahami kondisi masyarakat di lapangan. Izin itu akan dievaluasi tiap bulan dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di daerah itu.
Kajian mendalam
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam sebelum merelaksasi PSBB. Kajian terutama terkait tiga aspek kesehatan masyarakat, seperti epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan. Pemerintah harus memastikan ketiga aspek tersebut sudah memenuhi syarat untuk penerapan tatanan normal baru.
Hal yang tak kalah penting, menurut Bambang, adalah sosialisasi persiapan pemberlakuan tatanan normal baru kepada pemerintah daerah (pemda). Sosialisasi diperlukan agar pemda ataupun masyarakat memahami protokol yang harus dipenuhi dalam kondisi normal baru.
Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pembukaan aktivitas sosial dan bisnis dalam skala yang lebih luas. ”Pemerintah harus mau mengkaji kembali kebijakan new normal di tiap daerah apabila kasus Covid-19 masih terus mengalami peningkatan,” ujarnya.
Masyarakat juga diharapkan menaati protokol kesehatan serta menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Tak hanya kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan pikiran untuk mencegah terpapar virus SARS-Cov-2.