Angka Reproduksi Penyebaran Covid-19 Jadi Pertimbangan Penerapan Normal Baru
Pelonggaran PSBB dan pembukaan pusat-pusat aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan mempertimbangkan angka reproduksi penularan Covid-19 yang berbeda-beda di tiap-tiap daerah.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tidak akan gegabah menetapkan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pembukaan tempat ibadah, pusat bisnis dan perekonomian, serta sekolah dilakukan secara bertahap, berdasarkan pertimbangan keilmuan yang cukup ketat.
Presiden Joko Widodo, seusai melakukan peninjauan di Majid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020), mengungkapkan, sampai saat penyebaran Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Oleh karena itu, pelonggaran PSBB dan juga pembukaan berbagai pusat aktivitas masyarakat dilakukan setelah melalui pertimbangan keilmuan yang ketat, terutama angka reproduksi atau penularan virus di tiap-tiap daerah.
"Kita tahu sampai saat ini (Covid-19) belum semua provinsi, wilayah, bisa kita kendalikan. Oleh sebab itu, pembukaan baik itu tempat ibadah, aktivitas ekonomi, dan sekolah-sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka, baik Rt maupun R0 (reproduksi penyebaran). Semuanya memakai data-data keilmuan yang ketat," kata Presiden seusai peninjauan Masjid Istiqlal.
Kita tahu sampai saat ini (Covid-19) belum semua provinsi, wilayah, bisa kita kendalikan. Oleh sebab itu, pembukaan baik itu tempat ibadah, aktivitas ekonomi, dan sekolah-sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka, baik Rt maupun R0 (reproduksi penyebaran) - (Presiden Jokowi)
Selasa pukul 09.00, Presiden didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melihat langsung kondisi ruang utama masjid yang dibangun di era pemerintahan Presiden Soekarno tersebut.
Pemerintah memang tengah menyiapkan pemberlakuan tatanan normal baru di berbagai bidang kehidupan, termasuk tempat peribadatan dan sekolah. Akan tetapi, menurut Presiden, penerapan tatanan normal baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pembukaan pusat-pusat aktivitas masyarakat dilakukan secara bertahap, dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi, sesuai dengan angka reproduksi penularan virus SARS-Cov-2.
Pembukaan pusat-pusat aktivitas masyarakat juga dilakukan dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini termasuk aktivitas peribadatan yang juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun.
Pembukaan pusat-pusat aktivitas masyarakat juga dilakukan dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Untuk pembukaan tempat ibadah sendiri, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Dalam surat edaran itu diatur, hanya rumah ibadah di wilayah yang aman Covid-19 yang dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaan atau kolektif. Wilayah aman Covid-19 ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan.
Pengurus tempat ibadah juga harus bisa menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, termasuk melakukan disinfektasi secara berkala, menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan melalukan pembatasan jarak. Tak hanya itu, jumlah jemaah atau orang yang akan beribadah juga harus dibatasi serta mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Terkait hal itu, Presiden pun berpesan kepada pengurus Masjid Istiqlal untuk mempersiapkan protokol kesehatan. "Mulai saat ini saya titip untuk disiapkan protokol-protokol kesehatan, sehingga nanti saat kita melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal ini semuanya aman dari Covid-19," kata Presiden.
Sampai saat ini, Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum. Selain karena Covid-19, proses renovasi Masjid Istiqlal juga belum rampung. Menurut Presiden, saat ini perkembangan renovasi sudah mencapai 90 persen dan ditargetkan selesai pada bulan Juli nanti.
Sampai saat ini, Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum. Selain karena Covid-19, proses renovasi Masjid Istiqlal juga belum rampung
Presiden juga menyampaikan, belum ada keputusan Masjid Istiqlal akan langsung dibuka begitu renovasi rampung.
"Apakah setelah selesai akan dibuka? Belum kami putuskan. Tetapi saya sudah mendapat informasi dari Prof Nasaruddin, Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan akan dibuka nanti pada bulan Juli. Tetapi keputusannya nanti akan diambil oleh Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal," tuturnya.
Pos reaksi cepat
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 itupun disambut baik oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ketua Umum DMI Jusuf Kalla langsung menyebarkan surat edaran berisi seruan untuk para takmir atau pengurus masjid di seluruh Indonesia untuk membuka masjid, baik untuk shalat wajib lima waktu maupun shalat jumat dengan tetap mengikuti perkembangkan informasi penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
DMI juga menyerukan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga keselamatan jemaah. Diantaranya, mengatur jarak antar jemaah minimal 1 meter, mewajibkan jemaah mengenakan masker serta membawa sejadah dan perlengkapan lain dari rumah. Para pengurus masjid juga diminta untuk lebih disiplin membersihkan lantai masjid dengan cairan disinfektan.
Seluruh masjid diminta menyiagakan sebagai pos reaksi cepat penanganan Covid-19. Pos reaksi cepat itu diperlukan sebagai bentuk antisipasi jika ada jemaah yang terpapar Covid-19.
Tak hanya itu, Kalla juga meminta agar seluruh masjid disiagakan sebagai pos reaksi cepat penanganan Covid-19. Pos reaksi cepat itu diperlukan sebagai bentuk antisipasi jika ada jemaah yang terpapar Covid-19.
"Siagakan juga masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI memakmuran dan dimakmurkan masjid," tuturnya melalui keterangan pers tertulis.
Pengurus masjid juga diminta untuk memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media untuk menyiarkan informasi penting mengenai Covid-19. Informasi ini mencakup upaya untuk mencegah penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-Cov-2.