logo Kompas.id
HumanioraJemaah Bisa Tarik Ongkos Haji
Iklan

Jemaah Bisa Tarik Ongkos Haji

Jemaah calon haji yang batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini dapat menarik biaya haji yang telah dibayarkan. Hingga kini, baru 278 calon haji yang mengajukan penarikan dana haji.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WHWYx1fkmkcHW-_oKAJUpPY_2q8=/1024x651/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FHEALTH-CORONAVIRUSMALAYSIA-HAJ_89793382_1591930681.jpg
REUTERSUMIT BEKTAS/FILE PHOTO

Peziarah Muslim mengelilingi Kabah dan berdoa di Masjid Al-Haram pada akhir haji mereka di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 13 Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Jemaah calon haji yang batal berangkat pada 2020 diperbolehkan menarik dana yang telah disetorkan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Penarikan dana itu tidak akan membatalkan kepesertaan jemaah dalam perjalanan ibadah haji pada tahun depan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, saat dihubungi Rabu (17/6/2020), menjelaskan, pemerintah menetapkan dua skema pengurusan biaya haji pasca-pembatalan keberangkatan jemaah pada musim haji tahun 2020 ini. ”Pertama tidak diambil, dan yang kedua bisa diambil atau ditarik jemaah,” katanya.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000