logo Kompas.id
HumanioraProtokol Kesehatan Tak Bisa...
Iklan

Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Protokol kesehatan bagi pengunjung dan pengelola tak bisa ditawar saat pembukaan kembali pariwisata alam bagi kunjungan wisata. Sejumlah sanksi yang disediakan KLHK agar dijalankan secara tegas.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1orM8TE9_Lpa-cGG_HCaiSdqmPo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fc916c1a2-2c57-49c0-9133-b4e9aa995fb3_jpg.jpg
Kompas

Wisatawan menikmati matahari terbit dari atas bukit cinta Bromo di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (16/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pembukaan kembali taman nasional, taman wisata alam, dan taman margasatwa harus diimbangi dengan komitmen pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Komitmen tersebut juga harus diiringi pemberian sanksi tegas bagi pengunjung dan pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sekretaris Jenderal Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau, Kamis (25/6/2020), menyampaikan, pihaknya telah mempersiapkan panduan untuk semua lembaga konservasi dan taman margasatwa dalam menghadapi normal baru. Nantinya setiap pengelola juga wajib membuat prosedur standar operasional  (SOP) kembali sesuai situasi dan kearifan lokal daerahnya masing-masing.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000