Liburan Pengujung Tahun, Warga Surabaya Diimbau Tak ke Luar Kota
Menjelang libur Natal dan cuti bersama 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran yang mengimbau warga Surabaya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota demi mencegah Covid-19.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Menjelang libur Natal dan cuti bersama 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran yang mengimbau warga Surabaya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini sebagai salah satu cara memutus penyebaran Covid-19.
”Sebaiknya warga Surabaya tak perlu liburan ke luar kota. Cukup berkegiatan di rumah dengan bercocok tanam atau kegiatan lain yang tidak menimbulkan kerumunan,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (16/12/2020).
Surat edaran (SE) pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, serta pengelola tempat kerja dan usaha. Kemudian, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik sekaligus pengelola hotel, apartemen, pengembang, dan pengelola perumahan.
Dalam SE pertama itu, Wali Kota Risma menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dalam SE ini, disampaikan agar penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha bersama dengan Satgas Mandiri melakukan tanggap Covid-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.
Sehubungan dengan SE dari Mendagri dan saat ini masih pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan, termasuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
”Tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” ujar Risma.
Bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, saat kembali ke Surabaya, mereka wajib menunjukkan hasil tes cepat atau PCR (swab) negatif. Apabila belum memiliki hasil tes cepat atau tes usap, mereka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Layanan itu bisa diakses di puskesmas sesuai domisili bagi yang memiliki KTP Surabaya atau ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan wajib menunjukkan bukti KTP sebagai syarat uji usap gratis. Adapun bagi yang tidak ber-KTP Surabaya, layanan tersebut dikenai biaya Rp 125.000.
Saling melindungi
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, terkait antisipasi liburan Natal hingga akhir tahun, Kamis (17/12/2020) akan digelar seruan bersama dengan berbagai lapisan masyarakat di Kota Surabaya. Seruan itu sebagai komitmen seluruh warga Surabaya agar saling melindungi dari Covid-19 dengan cara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Cara lain, semua pihak diminta mengefektifkan kembali satuan tugas (satgas) Covid-19 di tempat masing-masing. Artinya, warga diimbau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dari potensi dampak cuaca ekstrem saat ini.
Dari pantauan Kompas, menjelang perayaan Natal, hampir semua gereja di Surabaya sudah mempersiapkan ibadah atau misa dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Untuk menggelar misa atau ibadah malam Natal dan Natal, pada 24-25 Desember 2020, beberapa gereja sudah melakukan pendaftaran bagi umat yang bisa ikut misa.
Salah satunya, di Gereja Katolik Roh Kudus Surabaya, selama uji coba misa kebiasaan baru, umat yang bisa ikut misa terdata dan jumlahnya hanya sekitar 25 persen dari kapasitas gereja.
Perayaan Natal pun sudah disiapkan secara digital dalam jaringan sehingga tidak ada kerumunan. Berbagai hadiah atau bingkisan Natal untuk anak-anak ataupun warga lanjut usia disiapkan untuk diantarkan langsung ke alamat penerima.