Dekan FISIP UNRI Nonaktif Divonis Bebas atas Kasus Pelecehan Seksual
PN Pekanbaru memutus bebas Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau, atas dakwaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS — Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto (53), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya di Universitas Riau. Kuasa hukum korban menyayangkan putusan bebas bagi Dekan FISIP nonaktif itu karena akan jadi preseden buruk. Sebaliknya, kuasa hukum Syafri Harto menilai putusan itu sudah tepat.
Hakim Ketua Estiono, dalam petikan putusan yang Kompas terima, Rabu (30/3/2022), menyatakan, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider penuntut umum.
”Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut,” kata Estiono, Rabu. Dalam sidang putusan itu, Estiono didampingi hakim anggota, yaitu Tommy Manik dan Yuli Artha Pujayotama.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Selanjutnya, juga memulihkan hak terdakwa Syafri Harto dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.
Atas putusan bebas itu, kuasa hukum korban L, Rian Sibarani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, mengatakan, menghormati putusan hakim yang dibacakan di PN Pekanbaru, Rabu ini. Walakin, ia kecewa terhadap putusan bebas tersebut.
”Tentunya putusan ini tidak membawa kegembiraan bagi penyintas (L), ini juga semakin membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual itu sulit untuk diadili karena pertimbangan kurangnya saksi sehingga perbuatan itu dinyatakan tidak terbukti,” kata Rian ketika dihubungi dari Padang, Sumatera Barat.
Menurut Rian, hakim tidak berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga tidak mempertimbangkan adanya relasi kuasa yang timpang antara terdakwa dan penyintas yang berstatus sebagai dosen dan mahasiswa.
”Ini akan menjadi preseden buruk bagi para penyintas yang ingin mencari keadilan dan semakin membuat ketakutan bagi para penyintas yang belum berani bersuara,” ujarnya. LBH Pekanbaru pun berharap dan akan meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Ini akan menjadi preseden buruk bagi para penyintas yang ingin mencari keadilan dan semakin membuat ketakutan bagi para penyintas yang belum berani bersuara.
Sementara itu, kuasa hukum Syafri Harto, Dody Fernando, mengatakan bersyukur atas vonis bebas tersebut. ”Putusan itu sudah sesuai fakta yang terungkap di persidangan. L juga menjelaskan, pada kejadian itu tidak ada kekerasan atau ancaman,” kata Dody. Terkait kemungkinan diajukannya kasasi, Dody mengaku, pihaknya siap menghadapi.
Sebelumnya, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 18 November 2021. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) itu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswa L saat bimbingan skripsi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto pada hari Kamis (18/11/2021) mengatakan, penetapan Syafri sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan. Penyelidik sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 294 KUHP Ayat (2) e. ”Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Sunarto.
Kuasa hukum L dari LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, waktu itu mengatakan, dugaan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 27 Oktober 2021. Waktu itu korban mengikuti bimbingan skripsi dengan tersangka. Dalam bimbingan, tersangka mulai bertanya soal privasi korban, lalu mengarah ke hal lain, dan terjadilah perbuatan pelecehan seksual.
Korban mengadukan perbuatan tersangka kepada beberapa dosen, tetapi tidak ada tindak lanjut. Korban kemudian bertemu dengan teman-teman Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UNRI, lalu mereka berbicara di Instagram dan viral.
Sehari setelah viral, pada Jumat (5/11/2021) LBH Pekanbaru mendampingi L untuk melapor ke Polresta Pekanbaru. Di tengah jalan, kasus diambil alih oleh Polda Riau.