logo Kompas.id
HumanioraKepala Sekolah Pengeroyok Guru...
Iklan

Kepala Sekolah Pengeroyok Guru di Kupang Harus Diproses secara Hukum

Kepala sekolah dasar di Kabupaten Kupang yang menganiaya guru bawahannya harus diproses sampai ke pengadilan. Langkah Ini untuk memberikan efek jera bagi guru-guru lain yang sering bersikap arogan.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IqLAc2S5Cx8Zw73kZrQ6Da96L7c=/1024x1086/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F07%2Fa1b2abf9-2233-472c-a2b9-b8daf2046db4_jpg.jpg

Dua guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, berupaya menenangkan seorang pelaku pengeroyokan terhadap guru Ansel Nale di sekolah itu, Selasa (31/5/2022). Pelaku diapit dua guru yang berpakaian keki, sementara korban berada di sebelah kiri pelaku yang tidak tampak.

OELAMASI, KOMPAS — Kepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dan enam pelaku lain, yang melakukan pengeroyokan terhadap guru pegawai negeri di sekolah itu harus diproses sampai ke pengadilan. Langkah ini sebagai pembelajaran terhadap sejumlah kepala sekolah lain agar lebih mengedepankan persaudaraan dan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan, bukan emosional dan bahkan melakukan kekerasan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000