logo Kompas.id
HumanioraDua Perkara Tambang Emas di...
Iklan

Dua Perkara Tambang Emas di Sangihe Berlanjut ke Kasasi

Polemik pertambangan emas terus berlanjut hingga tahapan kasasi. Dua perkara tersebut tinggal menunggu hasil akhir, yakni putusan berkekuatan hukum tetap.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 3 menit baca
Bagian belakang baju yang dikenakan peserta konferensi pers Koalisi Save Sangihe Island di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Bagian belakang baju yang dikenakan peserta konferensi pers Koalisi Save Sangihe Island di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Perkara izin operasi produksi yang dimenangi oleh warga Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, dan izin lingkungan yang dimenangi PT Tambang Mas Sangihe atau TMS berlanjut ke tahap kasasi. Kedua pihak memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pertambangan emas di pulau kecil itu.

Perwakilan kuasa hukum Koalisi Save Sangihe Island, Muhammad Jamil, menyebutkan, kedua perkara yang digugat, baik izin operasi produksi maupun izin lingkungan, telah diterima oleh Mahkamah Agung. Untuk gugatan perizinan lingkungan PT TMS, warga kalah sewaktu proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Sebelumnya, pada 2 Juni 2022, warga menang saat menggugat izin lingkungan PT TMS di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000