logo Kompas.id
HumanioraPastikan Pasal Penganiayaan...
Iklan

Pastikan Pasal Penganiayaan Hewan Tetap Ada di RKUHP

Ketentuan tentang penganiayaan hewan sangat penting diatur dalam RKUHP. Sebab, selama ini banyak kasus yang merenggut kesejahteraan hewan dalam bentuk mengusik, menyakiti, menyiksa, hingga mengeksploitasi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Bayi orangutan sumatera tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang,  Desember 2020. Satwa itu dipulangkan dari Malaysia setelah menjadi korban perdagangan ilegal.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Bayi orangutan sumatera tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Desember 2020. Satwa itu dipulangkan dari Malaysia setelah menjadi korban perdagangan ilegal.

JAKARTA, KOMPAS — Aturan tentang penganiayaan hewan agar tetap masuk dalam dokumen akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kesejahteraan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) periode 2006-2014 Wiwiek Bagja mengemukakan, ketentuan tentang penganiayaan hewan sangat penting diatur dalam RKUHP. Sebab, selama ini banyak kasus yang merenggut kesejahteraan hewan dalam bentuk mengusik, menyakiti, menyiksa, hingga mengeksploitasi.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000