Pastikan Pasal Penganiayaan Hewan Tetap Ada di RKUHP
Ketentuan tentang penganiayaan hewan sangat penting diatur dalam RKUHP. Sebab, selama ini banyak kasus yang merenggut kesejahteraan hewan dalam bentuk mengusik, menyakiti, menyiksa, hingga mengeksploitasi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan tentang penganiayaan hewan agar tetap masuk dalam dokumen akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Adanya ketentuan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kesejahteraan hewan sekaligus mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) periode 2006-2014 Wiwiek Bagja mengemukakan, ketentuan tentang penganiayaan hewan sangat penting diatur dalam RKUHP. Sebab, selama ini banyak kasus yang merenggut kesejahteraan hewan dalam bentuk mengusik, menyakiti, menyiksa, hingga mengeksploitasi.
”Kami melihat begitu banyak kasus kekejaman terhadap hewan, termasuk dengan cara mengonsumsi daging anjing. Padahal, dalam Undang-Undang Pangan sudah disebutkan daging anjing tidak masuk dalam kriteria pangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Kita jangan melihat pasal penganiayaan hewan dalam RKUHP ini hanya untuk kepentingan satu sektor, tetapi juga bagi semua hewan secara keseluruhan. Aturan ini termasuk untuk melindungi hewan pangan, hewan hobi atau kesayangan, satwa liar, hingga hewan percobaan.
Menurut Wiwiek, keberadaan aturan dalam RKUHP akan membuat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatasi berbagai tindakan penyiksaan maupun eksploitasi hewan. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hewan dan mencegah penyebaran penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
Meski demikian, menjelang disahkannya RKUHP, Wiwiek menyebut bahwa pakar dan praktisi banyak menerima kabar atau isu terkait akan dihapusnya pasal tentang penganiayaan hewan ini. Ia menduga, munculnya isu ini terjadi karena desakan kuat dari sejumlah pihak yang khawatir hilangnya fungsi hewan sebagai komoditas.
”Kabarnya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang meminta pasal tentang penganiayaan hewan dihilangkan dalam RKUHP agar menjadi peraturan daerah. Padahal, ini akan memakan waktu semakin lama dan banyak daerah yang belum siap,” tuturnya.
Dalam draf terakhir tanggal 9 November, aturan tentang penganiayaan hewan masih tertuang dalam RKUHP, yakni Pasal 336, 337, dan 338. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.
Dalam Pasal 336 disebutkan, seseorang yang terbukti mengusik hewan akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II, yakni Rp 10 juta. Pidana ini termasuk untuk orang yang terbukti memelihara hewan buas yang berbahaya tetapi tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
Kemudian dalam Pasal 337, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta akan dikenakan pada seseorang yang terbukti melakukan penganiayaan hewan. Bentuk penganiayaan ini, seperti menyakiti, melukai, merugikan kesehatan dengan melampaui batas atau tanpa tujuan, dan melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Sementara dalam Pasal 338, ancaman pidana juga akan dikenakan kepada setiap orang yang memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya sehingga mengancam keselamatan hewan tersebut. Pidana ini termasuk memberikan obat-obatan yang membahayakan, dan menggunakan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Selain itu, Pasal 338 juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp 200 juta. Ancaman ini ditujukan bagi orang yang terbukti menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk transgenik yang membahayakan kelestarian hewan dan lingkungan maupunkeselamatan masyarakat.
”Kita jangan melihat pasal penganiayaan hewan dalam RKUHP ini hanya untuk kepentingan satu sektor, tetapi juga bagi semua hewan secara keseluruhan. Aturan ini termasuk untuk melindungi hewan pangan, hewan hobi atau kesayangan, satwa liar, hingga hewan percobaan,” kata Wiwiek.
Tidak ada perombakan
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan, DPR dan pemerintah masih akan mengadakan rapat terkait RKUHP pada 21 November mendatang. Rapat tersebut akan fokus untuk memperhalus substansi RKUHP sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna.
Namun, Bambang memastikan tidak akan ada perombakan pasal-pasal dalam RKUHP untuk berbagai usulan yang baru muncul. Dengan kata lain, apabila merujuk pada draf terakhir, pasal atau ketentuan tentang penganiayaan hewan dipastikan akan tetap masuk dalam RKUHP.
Rencana untuk tidak menghapus pasal tentang penganiayaan hewan juga tersirat dalam matriks penyempurnaan RKUHP yang disusun berdasarkan hasil dialog publik pada 9 November 2022. Dari sejumlah poin catatan, pasal tentang penganiayaan hewan tidak masuk dalam aturan yang akan dihapus ataupun diperbaiki dalam matriks tersebut.