logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Warisan Budaya...
Iklan

Perlindungan Warisan Budaya Memanfaatkan Jaringan Interpol

Jaringan komunikasi Interpol I-24/7 digunakan untuk meningkatkan perlindungan warisan budaya kebendaan Indonesia. Jaringan ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Sejumlah perangkat Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengecek kondisi 13 benda cagar budaya (BCB) yang diletakkan di teras depan balai desa, Selasa (11/2/2020). Sebanyak 13 BCB tersebut adalah temuan warga desa sejak 1985 hingga saat ini.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Sejumlah perangkat Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengecek kondisi 13 benda cagar budaya (BCB) yang diletakkan di teras depan balai desa, Selasa (11/2/2020). Sebanyak 13 BCB tersebut adalah temuan warga desa sejak 1985 hingga saat ini.

JAKARTA, KOMPAS — Kekayaan warisan budaya kebendaan Indonesia menjadi incaran kejahatan transnasional. Perlindungan warisan budaya ditingkatkan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi Interpol I-24/7 sehingga diawasi secara internasional.

Akses pemanfaatan jaringan ini diperoleh melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Divisi Internasional Polri. Sistem ini mengoneksikan pengawasan antarlembaga kepolisian di 193 negara.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000