logo Kompas.id
HumanioraPenerima Bantuan Sosial...
Iklan

Penerima Bantuan Sosial Sebaiknya Bukan Perokok

Satu persen belanja rokok turut meningkatkan peluang kemiskinan rumah tangga sebesar 6 persen. Maka dari itu, seleksi penerima bantuan sosial perlu memasukkan indikasi bebas rokok.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 7 menit baca
Barang bukti saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Barang bukti saat pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (18/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengendalian konsumsi rokok pada penerima bantuan sosial di Indonesia belum optimal dijalankan. Pengawasan dan sistematika pemberian bantuan, penaikan harga rokok, serta pembatasan iklan rokok adalah kunci untuk menurunkan konsumsi rokok terhadap penerima bantuan sosial.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 175 Pasal 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Konsumsi Rokok di Kementerian Sosial melarang pengeluaran dana bantuan sosial untuk membeli rokok. Dana bantuan sosial tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), Jaminan Kesehatan Nasional, Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), dan Bantuan Sosial Khusus.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000