Vaksin Covid-19 Indovac produksi PT Bio Farma telah mendapatkan persetujuan perpanjangan masa simpan dari sebelumnya enam bulan menjadi sembilan bulan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Batas kedaluwarsa vaksin Covid-19, termasuk vaksin Indovac produksi PT Bio Farma, diperpanjang dari sebelumnya hanya enam bulan menjadi sembilan bulan. Hal tersebut diputuskan sesuai dengan hasil uji stabilitas yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap vaksin yang beredar.
Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (Persero) R Rifa Herdian mengatakan, masa simpan atau shelf life vaksin Covid-19 Indovac diperpanjang sesuai hasil uji stabilitas yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak khawatir dan ragu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 Indovac.
Perpanjangan masa simpan vaksin Covid-19 Indovac tersebut sesuai dengan surat Badan POM Nomor T-RG.01.03.32.322.04.23.17750/NE tanggal 27 April 2023. Surat ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Registrasi Obat BPOM.
”Dengan surat dari Badan POM tersebut, seluruh batch vaksin Indovac yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Bio Farma kepada Kementerian Kesehatan dapat dilanjutkan untuk vaksinasi Covid-19,” kata Rifa saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia menambahkan, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian juga telah mengeluarkan surat bagi seluruh kepala dinas di provinsi untuk memfasilitasi penyampaian informasi perpanjangan masa simpan vaksin tersebut kepada kepala dinas di kabupaten/kota di masing-masing wilayah. Diharapkan, informasi ini juga disampaikan secara luas kepada tenaga kesehatan dan masyarakat.
BPOM telah menyetujui perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin Indovac dari enam bulan menjadi sembilan bulan.
Secara terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis mengatakan, masa simpan vaksin Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat (EUA) masih singkat. Sebab, data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.
Meski begitu, uji stabilitas vaksin Covid-19 akan terus dilanjutkan sesuai protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang. Dari hasil uji stabilitas yang dilakukan, vaksin yang sebelumnya mendapat persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan dapat diperpanjang menjadi sembilan bulan.
”Badan POM mengevaluasi data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan masyarakat,” kata Penny.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan bahwa masyarakat dapat mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat dengan jenis vaksin apa pun yang tersedia. Vaksinasi Covid-19 pun hingga kini masih dianjurkan, terutama untuk kelompok rentan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam siaran pers 26 Mei 2023 menuturkan, masyarakat bisa menggunakan vaksin Covid-19 jenis apa pun yang tersedia untuk melengkapi vaksinasi dosis primer ataupun dosis penguat (booster). ”Intinya dosis satu, dua, tiga, dan empat bisa pakai vaksin apa pun. Kalau booster tetap enam bulan jaraknya,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, penggunaan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang tersedia tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi status vaksinasi Covid-19 mereka. Vaksinasi dapat diberikan di fasilitas kesehatan ataupun pos pelayanan vaksinasi yang tersedia.