Nilai Bantuan Makanan bagi Warga Lansia dan Disabilitas Mandiri Meningkat
Bantuan makanan siap saji untuk kelompok lansia dan disabilitas mandiri mulai dijalankan lagi. Anggaran Rp 30.000 per hari untuk dua kali makan masih bisa bertambah jika dapat menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa makanan siap saji bagi warga lanjut usia dan disabilitas mandiri di Indonesia mulai Juli sampai Desember 2023 senilai Rp 30.000 per hari untuk dua kali makan. Jumlah itu lebih tinggi Rp 9.000 dari tahun sebelumnya senilai Rp 21.000 per hari.
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Salahuddin Yahya mengatakan, bantuan sosial makanan siap saji (Program Permakanan) merupakan program lanjutan dari tahun 2022. Anggaran tersebut masih bisa bertambah jika dapat menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat.
”Nilai kuantitatif dari program ini untuk tahun 2023 sebesar Rp 1,2 triliun. Bantuan dimulai 1 Juli 2023 karena masuk dalam program tambahan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” kata Salahuddin pada Forum Salemba 28 bertema ”Keberlanjutan Program Permakanan bagi Lansia Tunggal dan Penyandang Disabilitas”, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Salahuddin menambahkan, program bantuan makanan untuk warga lansia dan penyandang disabilitas pernah dilaksanakan selama satu bulan (1-31 Desember 2022) dan dilanjut pada 2023 dengan waktu lebih lama, yaitu enam bulan. Bantuan tersebut akan melibatkan kelompok masyarakat (pokmas) pada tingkat kecamatan.
Uang bantuan diserahkan kepada pokmas karena mereka yang bertugas untuk memasak makanan. Selanjutnya, pokmas akan mengantarkan makanan siap saji kepada para penerima yang sudah didata sebelumnya.
”Jadi, mereka tidak menerima uang, tetapi langsung menerima makanan siap saji. Setiap satu orang menerima makanan dengan nilai Rp 30.000 per hari untuk dua kali makan. Berarti satu makanan senilai Rp 15.000. Makanan akan diantar langsung ke kediaman mereka,” ucap Salahuddin.
Namun, usia penerima manfaat program ini dinaikkan dari tahun lalu 75 tahun ke atas sekarang menjadi berusia 80 tahun ke atas. Saat ini, petugas sedang melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan. Untuk setiap kecamatan, pemerintah hanya membatasi 42 hingga 58 keluarga penerima manfaat.
Salahuddin mengutarakan, tim rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia di daerah akan memastikan bantuan makanan bisa menyeluruh meski jarak yang ditempuh cukup jauh. Biasanya, tetangga para penerima bantuan juga dijadikan anggota pokmas untuk memastikan ketersediaan makanan menjangkau secara menyeluruh dan bisa mengatasi jarak.
Saat ini, petugas sedang melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan. Untuk setiap kecamatan, pemerintah hanya membatasi 42 hingga 58 keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, bagi kota atau kabupaten yang sudah memiliki program bantuan makanan, Kemensos akan mengupayakan agar tidak terjadi duplikasi. Apalagi, program bantuan makanan juga telah dilakukan asesmen sebelumnya.
Salahuddin dan pihaknya juga akan memastikan bahwa program ini berjalan tidak semata-mata agar makanan bisa sampai ke tempat warga lansia atau disabilitas. Program ini diharapkan juga dapat membangun kesadaran, gairah, dan semangat masyarakat.
”Kami ingin menumbuhkan nilai sosial bagi masyarakat, juga menumbuhkan interaksi antartetangga. Harapannya, bantuan ini bisa menyentuh moralitas masyarakat serta menumbuhkan kepedulian sosial,” tutur Salahuddin.
Menurut Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, bantuan makanan yang diberikan harus memenuhi gizi para warga lansia dan penyandang disabilitas. Menu yang disajikan akan disesuaikan dengan saran dan kajian ahli gizi. Makanan harus berisi nasi, sayur, lauk-pauk, buah, dan air mineral.
Pepen menegaskan, bantuan hanya diberikan kepada warga lansia yang hidup sendiri atau lansia tunggal, ataupun disabilitas tunggal. Sebab, lansia yang tinggal dengan keluarga sudah mendapatkan bantuan sosial lain, yaitu Program Keluarga Harapan (PHK).
Terkait dengan regulasi, Pepen menyatakan, titik krusial penggunaan anggaran ini memang ada di pokmas. Namun, Kemensos secara berkelanjutan akan memantau dan bekerja sama dengan tim aparat penegak hukum.
”Kami tidak akan melepaskan begitu saja. Semua yang ada di lapangan menjadi tanggung jawab kami. Kami juga sudah bertemu dengan pokmas beberapa kali dan secara intens melihat bagaimana pokmas menjalankan program ini,” kata Pepen.
Selain itu, Kemensos RI akan memantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) sehingga pengawasan bisa lebih mudah. Para pokmas cukup mengirimkan foto kegiatan memasak dan pengantaran makanan.
Perwakilan pokmas Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Maeti, menyatakan siap menjalankan program bantuan ini. Ia akan memastikan warga lansia dan disabilitas mandiri di wilayahnya turut mendapatkan bantuan dari pemerintah.