logo Kompas.id
HumanioraProses Penegakan Hukum Belum...
Iklan

Proses Penegakan Hukum Belum Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Kepastian akomodasi yang layak akan memberikan penegakan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas korban kekerasan.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Warga disabilitas Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (2/1/2020), hadir di Posyandu Disablitas Desa Bedali.
DAHLIA IRAWATI

Warga disabilitas Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (2/1/2020), hadir di Posyandu Disablitas Desa Bedali.

JAKARTA, KOMPAS —Penyandang disabilitas, khususnya perempuan, menjadi kelompok rentan mengalami tindak kekerasan. Namun, ketidakpastian akomodasi yang layak membuat mereka belum mendapatkan penegakan hukum yang inklusif.

Situasi tersebut tergambar pada laporan kekerasan berbasis jender dan disabilitas di Indonesia dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2022 Sentra Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (SAPDA). Dalam laporan tersebut, SAPDA menemukan kasus tidak adanya akomodasi yang layak dalam proses hukum yang dijalani penyandang disabilitas korban kekerasan berbasis jender dan disabilitas.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000