logo Kompas.id
HumanioraPemulihan Perempuan Korban...
Iklan

Pemulihan Perempuan Korban yang Terabaikan dalam Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif sering menjadi kedok untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QOKyOTSY4AAs8H06CKWwLoWu9T4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F24%2F94b3833d-1f08-413d-a678-c24962018c6d_jpg.jpg

Kejahatan terhadap perempuan di Tanah Air menempatkannya pada posisi rentan. Sejumlah regulasi dan upaya hukum dihadirkan untuk melindungi dan memulihkan perempuan korban. Namun, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan harapan, bahkan melenceng dari semangat pembentukannya.

Misalnya, sistem penegakan hukum yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang gencar dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengusung konsep pemulihan bagi perempuan korban, keadilan restoratif juga memberi perhatian pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan komunitas.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000