Kemeterian Kesehatan secara resmi meluncurkan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Proses pendaftaran dan perizinan pun kini dilakukan secara digital melalui platform SatuSehat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara resmi berlaku seumur hidup. Surat tanda registrasi tersebut akan diterbitkan oleh konsil dari tenaga kesehatan atau tenaga medis terkait atas nama Menteri Kesehatan melalui aplikasi registrasi STR daring yang terintegrasi dalam platform SatuSehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring terkait peluncuran platform SatuSehat SDM Kesehatan yang diikuti dari Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengatakan, surat tanda registrasi yang berlaku seumur hidup akan memudahkan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mendapatkan izin registrasi. Proses registrasi kini akan dilakukan secara digital dan transparan.
”STR yang berlaku seumur hidup dan integrasinya dengan (platform) SatuSehat akan memudahkan sekaligus memudahkan seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memastikan dokumen-dokumen registrasinya,” katanya.
Upaya penyelenggaraan registrasi dan perizinan secara digital ini juga memungkinkan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melihat perkembangan dan kompetensi yang telah dilakukan. Pemutakhiran data bisa dilakukan pula secara mandiri dan langsung melalui platform SatuSehat.
STR yang berlaku seumur hidup dan integrasinya dengan (platform) SatuSehat akan memudahkan sekaligus memudahkan seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memastikan dokumen-dokumen registrasinya.
Budi mengatakan, sekalipun surat tanda registrasi berlaku seumur hidup, prinsip pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB) yang dilakukan dengan mengumpulkan satuan kredit profesi (SKP) tetap berlaku. Syarat untuk pencapaian sejumlah SKP berlaku sebagai syarat untuk perpanjangan surat izin praktik (SIP).
”Peningkatan kompetensi mengenai continuous medical education (PKB) seperti SKP tetap akan dilakukan untuk izin praktik yang diperbarui setiap lima tahun. Jadi, perpanjangan cukup dilakukan untuk SIP sehingga tidak perlu lagi ada dua izin yang harus diperpanjang setiap lima tahun,” tuturnya.
Atasi birokrasi
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menambahkan, proses registrasi dan perizinan yang dilakukan secara digital diharapkan bisa menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis. Sebelumnya, layanan registrasi dan perizinan tidak terpusat. Registrasi dan izin praktik bisa didapatkan dari beragam entitas sehingga pemberian izin menjadi terhambat serta biaya dan birokrasi semakin besar.
Sumber informasi dan pendataan pun masih terpisah-pisah sehingga sering kali menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data. Itu sebabnya, Kementerian Kesehatan menginisiasi adanya platform SatuSehat SDM Kesehatan. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan lainnya di seluruh Indonesia.
Pada tahap awal, platform ini akan digunakan untuk perpanjangan dan penerbitan STR elektronik seumur hidup. Setidaknya sudah ada 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan yang mendapatkan STR seumur hidup.
Arianti menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah akan berupaya untuk memberikan kemudahan dalam penerbitan STR seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebelumnya, STR hanya berlaku selama lima tahun. Selain itu, jika sebelumnya sistem penyelenggaraan dan pendaftaran dilakukan melalui Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, sesuai UU Kesehatan yang baru, sistem penyelenggaraan dan pendaftaran untuk STR terpusat melalui sistem SatuSehat SDM Kesehatan.
”Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang sudah mendapatkan STR tetapi belum berlaku seumur hidup dapat langsung melakukan validasi data di platform SatuSehat. Selama data yang dimasukkan sudah lengkap, proses penerbitan STR seumur hidup bisa dilakukan secara otomatis,” ujarnya.
Arianti mengatakan, terdapat sejumlah data tambahan yang perlu diisi yang berbeda dengan data sebelumnya saat melakukan registrasi untuk penerbitan STR. Itu, antara lain, data terkait nama bank dan nomor rekening yang dimiliki. Data tersebut diperlukan untuk memudahkan penyaluran insentif langsung dari pemerintah pusat tanpa harus melalui pemerintah daerah atau fasilitas kesehatan.
Terkait dengan SKP, tenaga kesehatan ataupun tenaga medis bisa mendapatkannya melalui pelatihan ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah, fasilitas kesehatan, maupun organisasi profesi selama pelatihan tersebut sudah terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun laman untuk pendaftaran dan perizinan STR bisa diakses di https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Dalam laman tersebut akan menyajikan pula informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, peluang karier, serta fasilitas jejaring sebagai pertukaran pengetahuan dan kesempatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.