logo Kompas.id
HumanioraSTR Seumur Hidup bagi Tenaga...
Iklan

STR Seumur Hidup bagi Tenaga Medis Mulai Berlaku

Kemeterian Kesehatan secara resmi meluncurkan pendaftaran Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. Proses pendaftaran dan perizinan pun kini dilakukan secara digital melalui platform SatuSehat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Seorang dokter menunjukkan formulir Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) untuk pengurusan perpanjangan surat tanda registrasi (STR), Senin (5/6/2023), Seorang dokter dapat mengunggah formulir ini secara daring disertai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
NDY

Seorang dokter menunjukkan formulir Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) untuk pengurusan perpanjangan surat tanda registrasi (STR), Senin (5/6/2023), Seorang dokter dapat mengunggah formulir ini secara daring disertai dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

JAKARTA, KOMPAS — Surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara resmi berlaku seumur hidup. Surat tanda registrasi tersebut akan diterbitkan oleh konsil dari tenaga kesehatan atau tenaga medis terkait atas nama Menteri Kesehatan melalui aplikasi registrasi STR daring yang terintegrasi dalam platform SatuSehat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring terkait peluncuran platform SatuSehat SDM Kesehatan yang diikuti dari Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengatakan, surat tanda registrasi yang berlaku seumur hidup akan memudahkan tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mendapatkan izin registrasi. Proses registrasi kini akan dilakukan secara digital dan transparan.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000