Kisruh Internal Jadi Ujian PGRI sebagai Organisasi Profesi Guru
Sebagai organisasi profesi guru tertua dan terbesar, Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI kini tengah diuji komitmennya mengawal pendidikan bangsa.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kisruh internal dalam kepengurusan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI belum juga mereda menjelang Hari Guru Nasional yang bertepatan juga dengan Hari Ulang Tahun Ke-78 PGRI. Ada dualisme kepemimpinan yang terjadi di PB PGRI yang diduga terkait ketidakpuasan pada kepemimpinan pengurus saat ini dan juga dinamika pemilihan ketua umum PB PGRI tahun 2024.
Berbekal Surat Keputusan Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum Nomor: AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023, terjadi perubahan susunan dan komposisi organ perkumpulan PGRI. Saat ini kepengurusan PGRI yang sah di bawah pimpinan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, tetapi sesuai surat keputusan tersebut diganti oleh sejumlah oknum pendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinyatakan ilegal.
Bahkan, pimpinan baru tersebut berusaha untuk ”menguasai” kantor PB PGRI di Jakarta. Kepengurusan PB PGRI versi baru yang dinyatakan ilegal oleh pengurus saat ini dipimpin Ketua Umum Teguh Sumarno dan Sekretaris Jenderal Mansyur Arsyad.
”Belakangan ini kami merasakan sedih dan prihatin melihat dinamika yang terjadi di tubuh PGRI. PGRI sebagai analogi dari kapal besar kini terancam karam, bukan karena empasan ombak dari luar, melainkan dibocori dari dalam oleh segelintir oknum penumpang yang menyertainya,” kata Ketua Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI Provinsi DKI Jakarta Sumardiansyah Perdana Kusuma, Minggu (19/11/2023).
Sumardiansyah mengecam tindakan ilegal dan inkonstitusional, serta tanpa sadar telah meruntuhkan muruah (wibawa, kehormatan, dan harga diri organisasi). Pihaknya mendukung penuh berbagai upaya yang dijalankan oleh PB PGRI, pengurus PGRI provinsi, kabupaten/kota untuk menyelesaikan berbagai yang terjadi dengan cara-cara yang konstitusional menurut hukum negara, hukum organisasi (AD/ART), dan etika sebagai pendidik.
”Pada akhirnya kami meyakini dengan becermin dari sejarah, bahwa PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia sudah menempuh perjalanan panjang melintasi ruang dan waktu. Tantangan dan peluang yang silih berganti hadir sesuai jiwa zamannya masing-masing telah menempa PGRI menjadi organisasi yang matang dan kokoh. Tentu kenyataan sejarah ini harus dibarengi dengan keyakinan bahwa kapal besar PGRI ini akan mampu melewati terjangan ombak di lautan dan mengantarkan para penumpangnya hingga selamat sampai ke dermaga tujuan,” ujar Sumardiansyah.
Sumardiansyah memaparkan, tanda-tanda kebocoran dari dalam mulai menunjukkan kenyataan pada 14 Juni 2023 dengan adanya mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dari segelintir pengurus PGRI provinsi dan mendapat dukungan dari beberapa oknum yang duduk di jajaran PB PGRI.
”Padahal, istilah mosi tidak percaya tidak dikenal dalam AD/ART sehingga bisa dikatakan bahwa mosi tersebut lebih bersifat politis dengan tujuan menggembosi organisasi dan membangun opini yang sesat atas kepemimpinan Ketua Umum PB PGRI saat ini,” kata Sumardiansyah.
Tetap solid
Unifah Rosyidi mengatakan, kepengurusan PB PGRI di bawah dirinya sebagai ketua umum merupakan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024. Hingga saat ini, kepengurusan PB PGRI didukung 31 pengurus PGRI provinsi dan kabupaten/kota.
Istilah mosi tidak percaya tidak dikenal dalam AD/ART.
Unifah memaparkan, gejolak internal PB PGRI dan PGRI provinsi dan kabupaten/kota terjadi sejak beberapa bulan terakhir ini dan puncaknya undangan KLB yang ditandatangani pengurus yang telah diberhentikan sebagai pengurus PB PGRI. Pelaksanaan KLB tersebut hanya dihadiri perwakilan tiga provinsi dan lima kabupaten/kota karena tidak sesuai dengan (AD/ART) PGRI.
Sesuai ketentuan di Pasal 63 Ayat (2), KLB dilaksanakan jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir; atas permintaan lebih dari seperdua jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau apabila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
”Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan pada 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat,” tandas Unifah.
Sebanyak 31 pengurus PGRI provinsi mendukung penuh pemberhentian sembilan oknum pengurus PB PGRI berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan (Jawa Timur), dan PGRI Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara) yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.
”Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi,” tegas Unifah.
Menurut Unifah, PGRI sebagai organisasi profesi guru, pendidik, dan tenaga kependidikan telah tumbuh menjadi kekuatan moral intelektual dalam memperjuangkan peningkatan harkat martabat anggotanya. Kini, PGRI harus lebih mengedepankan sikap inklusif, dialogis, dengan memegang teguh etika, saling menghormati, dalam spirit organisasi yang mandiri, unitaristik, dan non-partisan.
Dimintai tanggapan, Sekretaris Jenderal Pengurus PGRI Mansyur Arshad (versi baru), Minggu sore, menyatakan akan memberi kabar. Namun, hingga Minggu pukul 19.00 WIB belum memberi kabar lebih lanjut.