Vaksin Covid-19 kini hanya gratis bagi masyarakat rentan. Masyarakat umum di luar itu yang ingin divaksin Covid-19 harus membayar.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tidak lagi memberikan vaksinasi Covid-19 gratis mulai 1 Januari 2024 kepada masyarakat umum. Namun, bagi kelompok rentan yang memiliki risiko kesakitan dan kematian lebih tinggi, vaksin masih diberikan gratis.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Dengan aturan ini, vaksinasi Covid-19 bagi kelompok rentan mulai menjadi program imunisasi rutin di seluruh Indonesia yang ditanggung oleh negara.
”Menetapkan pemberian imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) program sebagai imunisasi rutin. Pemberian imunisasi Covid-19 program dilaksanakan mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia,” tulis Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam peraturan yang ditandatangani pada 22 Desember 2023 tersebut.
Kementerian Kesehatan tidak akan mengatur harga vaksin Covid-19 yang dijual fasilitas kesehatan.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud meliputi orang yang belum pernah menerima sama sekali atau sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19. Selain itu, orang lanjut usia, lanjut usia dengan penyakit penyerta, dewasa dengan penyakit penyerta, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lain yang mengalami gangguan sistem imun sedang ataupun berat.
”Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemberian imunisasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Budi.
Sementara bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, vaksin Covid-19 tidak menjadi program imunisasi rutin, tetapi hanya pilihan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Masyarakat umum yang mau divaksin Covid-19 dapat mendatangi langsung fasilitas pelayanan kesehatan dengan membayar secara mandiri. Fasilitas kesehatan diminta untuk memenuhi kebutuhan ini dengan menyediakan vaksin Covid-19 melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen vaksin.
”Pastikan vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki nomor izin edar dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalucia.
Meski begitu, Kemenkes tidak akan mengatur harga vaksin Covid-19 yang dijual fasilitas kesehatan. Aturan mengenai harga sudah dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) melalui katalog elektronik (e-catalog).
Pencatatan dan pelaporan pemberian vaksinasi Covid-19 harus dilaksanakan pada sistem PCare Vaksinasi Kemenkes yang terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat.
Masih tersedia
Vaksinasi Covid-19 masih penting bagi masyarakat walau sudah memasuki masa endemi karena virus penyebab penyakit tersebut masih mengintai. Kemenkes memprediksi ada potensi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi akibat adanya varian baru, yakni varian Omicron XBB 1.5, Omicron JN.1, Omicron subvarian EG2, dan Omicron subvarian EG5. Subvarian JN.1 sebelumnya dilaporkan oleh Pemerintah Singapura sebagai subvarian Omicron yang menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Walau Omicron adalah varian dengan tingkat mematikan rendah, masyarakat diminta tetap waspada. Kemenkes mencatat, dalam dua minggu terakhir, pada 6-18 Desember 2023, sudah ada 2.204 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia. Sementara pasien yang meninggal dunia sejak November 2023 ada 13 jiwa. Rata-rata kasus meninggal dunia disebabkan penyakit penyerta yang dimilikinya.
”Kita harus tetap waspada. Terutama ini mau liburan. Kalau yang sakit, ya, perlu pakai masker atau jangan pergi,” kata Imran Pambudi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes (Kompas.id, 19/12/2023).
Data Kemenkes menunjukkan, jumlah penduduk yang telah mendapat vaksin Covid-19 dosis penguat di Indonesia masih rendah. Total orang yang sudah divaksin penguat dosis pertama baru mencapai 69.306.719 orang atau 36,17 persen dan penguat dosis kedua hanya 3.622.222 orang atau hanya 2 persen.
Rekomendasi Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 menyatakan, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini. Masyarakat dapat diberi vaksinasi Covid-19 apa pun yang tersedia sesuai dengan ketentuan sehingga masyarakat tidak perlu memilih-milih jenama vaksin.