Batas Waktu Pendaftaran Akreditasi Rumah Sakit 31 Januari 2024
Akreditasi menjadi salah satu syarat rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas waktu pendaftaran survei akreditasi bagi rumah sakit pada 31 Januari 2024. Setiap rumah sakit yang belum mendaftar diharapkan segera menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika tidak melakukan proses akreditasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit terkait.
Keputusan terkait tenggat waktu pendaftaran penyelenggaraan akreditasi bagi rumah sakit itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1048 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Yanti Herman dalam acara Sosialisasi SE Menkes 1048/2022 Khusus Rumah Sakit yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (3/1/2024), menuturkan, akreditasi penting bagi rumah sakit sebagai bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit. Akreditasi ini pun wajib bagi setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
”Jadi, 31 Januari 2024 merupakan tanggal yang final, akhir. Semua sudah harus beres di tanggal itu. Jika tidak, berarti rumah sakit tidak berkomitmen untuk meningkatkan mutu. Artinya juga tidak memenuhi syarat untuk melakukan pelayanan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” tuturnya.
Yanti menjelaskan, sesuai rencana, setelah batas waktu pendaftaran berakhir pada 31 Januari 2024 akan dilanjutkan dengan proses survei hingga 31 Maret 2024. Diharapkan pada 1 April 2024 sertifikat akreditasi sudah bisa diberikan kepada rumah sakit. Adapun pendaftaran untuk akreditasi bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR dari Kementerian Kesehatan.
Jadi, 31 Januari 2024 merupakan tanggal yang final, akhir. Semua sudah harus beres di tanggal itu. Jika tidak, berarti rumah sakit tidak berkomitmen untuk meningkatkan mutu.
Setiap dinas kesehatan diminta untuk mendorong rumah sakit yang belum melakukan proses pendaftaran di daerah untuk segera mendaftar. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan sehingga jika ditemukan kendala bisa diatasi sebelum batas waktu berakhir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 31 Desember 2023, setidaknya terdapat 3.145 rumah sakit yang teregistrasi di Indonesia. Dari jumlah itu, 2.621 atau 83 persen di antaranya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk penyelenggaraan program JKN. Dari jumlah itu tercatat ada 99 rumah sakit yang belum terakreditasi.
50 rumah sakit
Yanti mengungkapkan, sejumlah rumah sakit sudah mengajukan survei akreditasi dan sudah berproses untuk survei akreditasi. Akan tetapi, terdapat 50 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang belum melalui proses akreditasi. Data dari rumah sakit tersebut belum teridentifikasi pada aplikasi akreditasi.
”Sebanyak 50 rumah sakit yang belum melakukan proses akreditasi ini tersebar di 25 provinsi. Kami minta agar dinas kesehatan setempat bisa mendorong agar rumah sakit-rumah sakit tersebut bisa segera mendaftar. Jika ada kendala bisa segera didiskusikan karena dari 50 rumah sakit ini ada pula rumah sakit umum daerah yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan JKN,” ujarnya.
Asisten Deputi Kerja Sama Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Nur Indah Yuliaty mengatakan, sertifikat akreditasi merupakan salah satu syarat kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. Apabila fasilitas kesehatan tidak mampu memenuhi syarat tersebut, kerja sama pun bisa diputus.
Untuk itu, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memenuhi syarat pendaftaran dan mengajukan survei akreditasi sebelum 31 Januari 2024. Relaksasi akan diberikan bagi rumah sakit yang mengalami kendala survei akreditasi dengan membuat komitmen mutu dengan tetap mendaftar survei akreditasi RS melalui aplikasi SINAR.
”Kami dorong agar bisa lebih cepat dari tenggat waktu. Kami (BPJS Kesehatan) pun tidak menginginkan jika ada pemberhentian kerja sama dengan rumah sakit karena artinya kami harus mencari fasilitas kesehatan pengganti untuk rujukan pasien yang sudah rutin berobat di rumah sakit tersebut,” tutur Nur.