Aktivis Tuntut Pemerintah dan DPR Larang Perdagangan Daging Anjing
Aktivis hewan menuntut pemerintah dan DPR segera membuat regulasi yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat dari berbagai kelompok menuntut pemerintah dan DPR segera membuat regulasi yang mengatur larangan perdagangan daging anjing dan kucing khususnya untuk dikonsumsi. Aturan tersebut diperlukan tidak hanya untuk melindungi hewan peliharaan dari penyiksaan, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan para aktivis hewan saat beraksi di depan Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 11.00 tersebut diikuti sekitar 50 aktivis hewan yang mewakili individu ataupun komunitas ini berlangsung kondusif.
Manajer Hukum dan Advokasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Adrian Hane menyampaikan, aksi di depan Gedung DPR tersebut merupakan upaya lanjutan dari berbagai kasus dan audiensi yang mereka lakukan selama ini. Sebelumnya, aktivis hewan sudah beberapa kali melakukan audiensi di tingkat daerah hingga pusat, termasuk dengan Komisi IV DPR.
Menurut Adrian, regulasi terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing sudah sangat diperlukan. Ia beralasan, selama ini banyak dijumpai perilaku kekejaman terhadap hewan peliharaan tersebut. Di sisi lain, perdagangan daging anjing dan kucing juga mengancam kesehatan masyarakat.
”Bila kita membaca laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia itu 100 persen berkontribusi terhadap penyebaran rabies. Jadi, hal ini berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat,” ujar Adrian selaku koordinator aksi.
Urgensi dikeluarkannya regulasi berupa undang-undang ini juga tidak terlepas dari minimnya peran pemerintah daerah dalam melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya masing-masing. Tercatat selama ini baru ada delapan daerah yang mengambil langkah konkret dalam melarang peredaran daging anjing di masyarakat. Larangan itu berbentuk peraturan daerah serta surat edaran bupati/wali kota.
Salah satu contohnya dilakukan Pemerintah Kota Semarang di Jawa tengah yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.Perda tersebut mengatur, daging dari hewan peliharaan seperti kucing anjing tidak layak dikonsumsi karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Di mata internasional, konsumsi daging anjing merupakan perilaku primitif.
Selain itu, Bali jugatelah mengeluarkan Perda No 5/2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.Pasal 28 Ayat 1 perda tersebut menyatakan, dalam menjaga keterbitan dan ketenteraman hewan ataupun ternak, setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.
Semua aturan terkait larangan perdagangan bahan nonpangan, seperti anjing dan kucing, dalam perda tersebut tidak hanya bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan dari penyiksaan. Namun, aturan tersebut juga dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat.
”Penegakan hukum terkait hewan juga perlu mendapat perhatian karena ini amanat dari konstitusi kita, yakni menjadi bangsa yang adil dan beradab. Bagaimana kita bisa menjadi memenuhi amanat tersebut bila tetap mengizinkan perilaku tidak beradab. Di mata internasional, konsumsi daging anjing merupakan perilaku primitif,” tutur Adrian.
Direktur Human Society International (HIS) Lola Webber, yang turut mengikuti aksi tersebut, mengatakan, sebagian besar praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia dilakukan secara ilegal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi berupa pembuatan undang-undang untuk mengakhiri penderitaan hewan peliharaan tersebut.
”Penting untuk diingat bahwa menurut jajak pendapat, sebanyak 93 persen masyarakat Indonesia menentang perdagangan daging anjing. Kami juga telah melihat negara dan wilayah lain di kawasan ini telah secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing, seperti Hong Kong, Taiwan, Singapura, Thailand, dan Filipina,” ungkapnya.
Negara terbaru yang mengeluarkan aturan tentang larangan perdagangan maupun konsumi daging anjing, yakni Korea Selatan. Aturan negara tersebut menyatakan bahwa seseorangyang terbukti menyembelih anjing dapat dipidana hukuman tiga tahun penjara.
”Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang bagus dalam melarang perdagangan daging anjing. Padahal, mereka memiliki industri yang cukup maju. Jadi, jika negara-negara lain bisa melakukannya, Indonesia juga bisa. Setiap negara perlu memperkuat peraturan dan regulasi yang ada dan secara aktif menegakkannya,” katanya.