logo Kompas.id
HumanioraSampah Pemilu Perlu Ditangani ...
Iklan

Sampah Pemilu Perlu Ditangani Khusus

Sampah hasil pemilu berupa alat peraga kampanye, baliho, hingga surat suara perlu dikelola agar tidak berakhir di TPA.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Petugas kebersihan mengangkut sampah dengan latar belakang spanduk sosialisasi partai peserta pemilu serentak 2019 yang terpasang di pagar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas kebersihan mengangkut sampah dengan latar belakang spanduk sosialisasi partai peserta pemilu serentak 2019 yang terpasang di pagar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sampah hasil penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu berupa alat peraga kampanye, baliho, spanduk, bendera, hingga surat suara perlu menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Sampah-sampah tersebut perlu dikelola secara khusus agar tidak semakin membebani tempat pemrosesan akhir dan lingkungan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, kegiatan pesta demokrasi di Indonesia akan menghasilkan sampah. Tidak adanya pengelolaan sampah hasil penyelenggaraan pemilu ini akan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Lima tahun lalu memang belum ada catatan tentang jumlah timbulan sampah dari penyelenggaraan pemilu. Jadi, saat ini daerah harus memberikan laporan tentang berapa jumlah sampah pascakampanye,” ujarnya dalam konferensi pers memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 di Media Center KLHK, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Menurut Vivien, apabila dilihat dari jenisnya, sampah hasil penyelenggaraan pemilu bisa dikelola kembali. Beberapa di antaranya merupakan sampah yang berasal dari plastik, kain, dan kertas, seperti baliho, stiker, reklame, spanduk, bendera, poster, kotak, serta surat suara.

Dalam mengantisipasi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilu. Surat edaran ini mengimbau agar kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar dapat mengelola sampah hasil penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Beragam Langkah Perubahan dalam Pengelolaan Sampah

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati

Surat edaran tersebut menerangkan, sampah yang timbul dari jalannya proses pemilu termasuk dalam kategori sampah spesifik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah dari kegiatan pemilu, termasuk kampanye, wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah.

Iklan

”Kepala daerah perlu memastikan bahwa baliho dan sampah hasil penyelenggaraan pemilu lainnya pada masa tenang harus segera dicopot dan tidak dibuang ke TPA. Kemudian, sampah tersebut bisa dilakukan pengelolaan lanjutan, seperti dicacah,” tutur Vivien.

KLHK juga mengimbau agar pemda dan tempat pemungutan suara (TPS) bisa menyediakan tempat sampah terpilah. Sampah-sampah yang bisa didaur ulang, seperti sampah organik, gelas plastik, dan kertas, bisa diserahkan ke bank sampah yang tersebar di sejumlah daerah.

Agar lebih optimal, Vivien juga menyebut bahwa ke depan pengelolaan sampah ini bisa melibatkan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di pusat hingga daerah. Nantinya, KPU bisa menerapkan aturan agar peserta pemilu melakukan kampanye ramah lingkungan dan mengelola sampah dari hasil kampanye tersebut.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK Vinda Damayanti Ansjar menambahkan, KLHK juga mengimbau agar pemda dan tempat pemungutan suara (TPS) bisa menyediakan tempat sampah terpilah. Sampah-sampah yang bisa didaur ulang, seperti sampah organik, gelas plastik, dan kertas, bisa diserahkan ke bank sampah yang tersebar di sejumlah daerah.

Pemandangan gunungan sampah yang masih terbakar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, yang habis terbakar, Senin (23/10/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Pemandangan gunungan sampah yang masih terbakar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, yang habis terbakar, Senin (23/10/2023).

Mencegah kebakaran TPA

Vivien menekankan bahwa upaya mengelola sampah hasil penyelenggaraan pemilu perlu dilakukan agar sampah tersebut tidak berakhir di TPA karena kelebihan kapasitas hingga memicu kebakaran. Selain kelebihan kapasitas, beberapa TPA yang terbakar tahun lalu juga disebabkan penerapan sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping).

KLHK mencatat, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 30 TPA di sejumlah daerah yang terbakar hingga menimbulkan zat beracun. TPA yang mengalami kebakaran juga sulit dipadamkan karena adanya sumber bahan bakar berupa gas metana dari sampah organik.

Salah satu upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kebakaran ini yaitu dengan membuat TPA tersebut menjadi controlled landfill. Controlled landfilladalah sistem peralihan TPA antara teknik open dumping dan sanitary landfill (penimbunan).

Baca juga: Petaka Belum Berakhir di Tempat Pembuangan Akhir

”Kami sekarang sedang menyiapkan prosedur standar operasi atau pedoman untuk antisipasi kebakaran TPA yang akan disampaikan ke daerah. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan alat pemadam kebakaran dan peralatan atau skema lainnya karena tidak mudah memadamkan api di TPA,” ucap Vivien.

Selain itu, KLHK juga akan mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan aturan untuk melarang adanya aktivitas yang memicu terjadinya kebakaran di TPA, seperti larangan merokok. TPA harus menjadi tempat yang steril dari berbagai kegiatan masyarakat, terutama dari aktivitas pemulungan sampah secara ilegal.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000