logo Kompas.id
HumanioraGuru Wajib Pahami Pencegahan...
Iklan

Guru Wajib Pahami Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah

Pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, termasuk kekerasan seksual, butuh penguatan peran guru.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 5 menit baca
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan aturan baru pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudrisetk No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di peluncuran Merdeka Belajar Episode 25 di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
KEMENDIKBUDRISTEK

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan aturan baru pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudrisetk No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di peluncuran Merdeka Belajar Episode 25 di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan peran guru untuk memahami langkah-langkah tepat dalam menangani masalah kekerasan di sekolah, termasuk kekerasan seksual, semakin penting. Sebab, kasus kekerasan seksual di sekolah masih saja terjadi.

Para guru dan kepala satuan pendidikan harus memahami prosedur standar operasi (SOP) karena SOP ini akan memberikan rencana kerja dan target yang jelas kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Kepala Satuan Pendidikan. SOP ini juga penting untuk memberikan jaminan kepastian proses penyelesaian kasus terhadap korban, saksi, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000