Libatkan Pengawasan Publik, Kemenag Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Kementerian Agama terus berupaya melakukan transformasi layanan dengan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kementerian Agama atau Kemenag terus berupaya melakukan transformasi layanan dengan meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik. Di sisi lain, pengawasan atas berbagai kebijakan ataupun program pemerintah juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menyampaikan, Kemenag berkomitmen dalam mewujudkan transformasi layanan dan pemerintahan yang bersih (good governance). Hal ini salah satunya dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
”Setiap permintaan informasi yang menyangkut di Kementerian Agama ataupun yang memiliki nilai keterbaikan perlu kita sampaikan tanpa hambatan. Namun, tentu saja ada beberapa klasifikasi informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik,” ujarnya dalam acara diskusi grup terfokus (FGD) bertajuk pengawasan kolaboratif di Banda Aceh, Aceh, Minggu (25/2/2024) malam.
Menurut Wibowo, komitmen dalam menjalankan transparansi yang tinggi pada akhirnya akan menciptakan kepercayaan dari publik dan reputasi yang baik. Indikasi tingginya reputasi Kemenag itu, antara lain, ditandai dengan pengakuan dan pemberian sederet penghargaan dari pihak luar.
Pada 2023, Kemenag tercatat mendapat sejumlah pengakuan dari Komisi Informasi Pusat yang memberikan penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi Informatif. Anugerah ini merupakan kategori tertinggi dalam hal keterbukaan informasi publik.
Kemudian, sejumlah perusahaan media juga menganugerahi Kemenag sebagai institusi yang dinilai berhasil melakukan transformasi layanan publik di sektor digital. Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan predikat baik kepada Kemenag karena berhasil Kemenag menerapkan sistem manajemen merit pada ASN.
Wibowo mengatakan, upaya mewujudkan transformasi layanan dengan meningkatkan keterbukaan informasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag tanpa peran media. Sebab, media juga berperan sebagai pihak yang mengawasi sekaligus memberikan kritik yang membangun bagi Kemenag.
Selain itu, media juga berperan dalam mengontrol kinerja pemerintah dan menyoroti kelemahan atau ketidakpatuhan yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan sumber daya publik. Peran media sangat efektif dalam membantu mengawasi kinerja pemerintah lewat laporan atau pemberitaan terkait kebijakan publik.
Wibowo berharap kerja kolaboratif antara media dan Kemenag dapat terus terjaga. Hal ini dapat menjadi dasar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Pemerintah, khususnya Kemenag, membutuhkan peran media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat tentang kebijakan, program, kegiatan, dan keputusan pemerintah.
”Liputan media yang kritis tetapi konstruktif dapat memicu perbaikan berbagai layanan publik di Kemenag. Terakhir, media menyediakan berbagai platform yang bisa dipakai publik dalam mengekspresikan pendapat mereka tentang kinerja pemerintah,” tuturnya.
Partisipasi masyarakat
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim mengatakan, pengawasan atas berbagai kebijakan ataupun program pemerintah juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Sebab, Kemenag merupakan kementerian yang memiliki jumlah satuan kerja terbanyak di Indonesia.
”Dari awal kami menyadari lingkup pengawasan sangat luas, sedangkan jumlah auditor kami sangat terbatas. Oleh karena itu, kami menginisiasi pengawasan kolaboratif dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag memiliki tugas untuk mengawasi 4.713 satuan kerja dari tingkat eselon 1, kantor wilayah Kemenag daerah, institusi pendidikan keagamaan, dan unit pelaksana teknis. Kemudian terdapat juga 5.963 kantor urusan agama yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Saat ini terdapat beberapa terobosan yang telah dilakukan Itjen Kemenag untuk meraih kepercayaan publik. Salah satunya melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memudahkan penelusuran transaksi yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan fraud.