Masyarakat diimbau mewaspadai praktik penipuan paket haji dan umrah dengan biaya murah dan tanpa masa tunggu.
Oleh
EVY RACHMAWATI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingginya animo warga beribadah umrah dan haji membuka celah penipuan paket murah perjalanan umrah dan haji khusus. Agar bisa beribadah dengan nyaman, warga diimbau tak tergiur paket murah dan memastikan biro perjalanan umrah dan haji khusus telah berizin.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim mengutarakan hal itu dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (24/3/2024) malam.
Menurut Faisal, dari hasil evaluasi, para penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah terindikasi nakal atau bermasalah saat membuka kantor cabang di daerah. Sebab, kadang manajemen cabang tidak mematuhi kebijakan pusat, misalnya tidak menyetor uang calon jemaah ke kantor pusat.
”Memang sulit mengawasi setiap biro perjalanan ibadah haji khusus dan umrah karena jumlahnya sangat banyak,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya menata kembali pelaksanaan haji khusus, termasuk membuka posko pengaduan serta memanggil dan menegur biro perjalanan haji dan umrah nakal.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani menambahkan, pihaknya mengimbau agar warga tidak tergiur dengan slogan haji dan umrah berbiaya murah. ”Pastikan bentuk layanan yang diberikan biro perjalanan,” ungkapnya.
Sejauh ini ada sejumlah modus penipuan penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Selain haji tanpa antre, ada modus penipuan berupa haji visa ziarah, haji visa umal, umrah murah, dan umrah backpacker.
Modus haji tanpa antre, misalnya, terjadi karena selama ini haji reguler atau dikelola pemerintah dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu. Haji yang bisa tanpa antre hanya haji mujamalah, tetapi biayanya cukup besar, rata-rata ditawarkan di atas Rp 300 juta.
”Masa tunggu haji yang lama menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre, apalagi biaya murah (di bawah Rp 200 juta),” ujarnya.
Banyak korban gagal berangkat karena vendor gagal menyiapkan tiket dan visa. Banyak anggota jemaah yang berangkat, tapi telantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.
Warga juga perlu mewaspadai modus haji visa umal. Visa umal adalah visa pekerja yang bisa didapatkan melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.
Selain haji tanpa antre, ada modus penipuan berupa haji visa ziarah, haji visa umal, umrah murah, dan umrah backpacker.
Pemegang visa umal bisa melaksanakan ibadah haji asal mendapat izin dari kafil (majikan) dan membayar paket masyair kepada Arab Saudi.
Saat operasionalisasi haji, potensi masalah di Arab Saudi lebih besar karena untuk masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil yang terdaftar dalam visa.
”Kementerian Agama tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia pada musim haji,” ujarnya.
Pastikan layanan
”Untuk itu, pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, dan pastikan biro perjalanannya berizin. Dengan demikian, jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan nyaman,” ucap Jaja.
Selain itu, warga yang akan menunaikan ibadah umrah dan haji dianjurkan melihat aplikasi terkait, misalnya aplikasi umrah cerdas. Hal ini untuk melihat daftar umrah atau haji yang berizin itu sudah ada dalam sistem.
”Silakan warga yang ingin berhaji atau umrah untuk mengukur keyakinan betul bahwa pilihan kita kepada biro perjalanan atau PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) telah mengantongi izin,” ujarnya.
Menurut Jaja, dalam regulasi yang ada, PPIU dan PIHK yang nakal bisa dikenai sanksi ringan hingga berat. Karena itu, para penyelenggara umrah dan haji harus memenuhi komitmen kepada konsumen dan tidak menelantarkan jemaah di Tanah Air ataupun saat berada di Arab Saudi.
Dalam beberapa kasus pembekuan izin PPIU dan PIHK, penyelenggara tidak memenuhi komitmen kepada jemaah. Hal itu meliputi, antara lain, jemaah tidak mendapat tiket pulang dan jemaah tidak diberangkatkan karena dananya diselewengkan.
Baru-baru ini Kementerian Agama menerima sejumlah laporan terkait hal itu, antara lain biro perjalanan lambat memulangkan jemaah. Jika ada masalah, jemaah bisa melaporkan biro perjalanan yang nakal kepada Kemenag ataupun kepolisian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur beberapa ketentuan pidana terkait penipuan penyelenggaraan umrah dan haji, antara lain Pasal 113, 114, 115, 116, 117, 118, dan Pasal 119. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 ditambahkan Pasal 118A dan Pasal 119A.
Ada larangan bagi orang tanpa hak, yakni menjualbelikan kuota haji reguler, menerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (bipih), serta mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah umrah dan jemaah haji khusus.
Larangan lain ialah menerima setoran biaya umrah dan haji khusus, serta menyebabkan kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dan umrah melebihi lima hari.
Modus haji tanpa antre, misalnya, terjadi karena selama ini haji reguler dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu. Haji yang bisa tanpa antre hanya haji mujamalah, tetapi biayanya cukup besar.
Terkait umrah backpacker, pemerintah sedang membahas rencana revisi undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini untuk melengkapi regulasi yang ada seiring perkembangan situasi haji dan umrah.