Kampus Mulai Terbuka soal Kasus ”Ferienjob” dan Siapkan Langkah Hukum
Sejumlah perguruan tinggi yang mengirimkan mahasiswa ke program ”ferienjob” mulai bersuara dan menyiapkan langkah hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Mencuatnya kasus penyalahgunaan magang ferionjob di Jerman sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang melibatkan banyak perguruan tinggi dan mahasiswa Indonesia masih terus menjadi sorotan hingga Kamis (28/3/3034). Berbagai kampus mulai buka suara soal awal kerja sama hingga bersikap terkait kasus yang merugikan nama baik kampus dan mahasiswa tersebut.
Sekretaris Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta (UAJ) Agustina Dwi Retno Nurcahyanti melalui pernyataan resmi menyampaikan, sebanyak 27 mahasiswa UAJ yang ikut program ferienjob telah kembali dalam keadaan selamat dan sehat tanpa kekurangan satu apa pun. Kampus menghentikan program sejak Februari 2024.
”Kami telah melakukan penyelidikan internal dan evaluasi yang mendalam terhadap perkembangan program ferienjob Jerman dan memastikan program ini langsung dihentikan sejak awal tahun begitu semua mahasiswa kami kembali dengan baik,” kata Agustina.
Baca juga: Dijadikan Kuli dan Ditelantarkan, Kisah Mahasiswa Indonesia Ikut ”Ferienjob” di Jerman
Agustina menjelaskan, hasil koordinasi dengan International Office Atma Jaya, program magang tersebut dihentikan karena tidak memberikan manfaat yang maksimal terhadap proses belajar-mengajar bagi mahasiswa. Selanjutnya, pihak universitas sudah memberikan surat edaran kepada internal mengenai penghentian program tersebut dan meminta kehati-hatian dalam program kerja magang.
”Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Riset dan Teknologi), khususnya LLDIKTI III mengenai langkah-langkah selanjutnya agar tidak terulang di masa depan. Koordinasi dengan sesama perguruan tinggi juga akan terus berlangsung sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan nasional,” kata Agustina.
Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi bersama International Office Atma Jaya menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu diperbaiki secara signifikan. Hal ini karena terdapat salah pengelolaan dalam proses penempatan kerja yang antara lain mulai dari proses pengiriman mahasiswa, masalah keuangan berupa pemotongan biaya akomodasi, tax refund, perlindungan kerja, serta jaminan kesehatan.
Kepulangan semua mahasiswa UAJ ke Indonesia, kata Agustina, selain karena habisnya masa kontrak kerja magang, juga tidak terlepas dari upaya-upaya pihak universitas yang memberikan pembekalan sejak awal kepada mahasiswa. Mulai dari proses seleksi sesuai kriteria tujuan program magang, konsultasi administrasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan komunikasi dengan Lembaga Dikti Kemendikbudristek.
Agustina mengemukakan, secara keseluruhan universitas memiliki berbagai kerja sama internasional. Tidak hanya dengan Jerman, kerja sama juga dilakukan dengan negara-negara maju lainnya di kawasan Asia seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura, serta di Eropa antara lain Belanda dan Perancis.
Baca juga: Unika Atma Jaya Akui Mahasiswanya Hadapi Permasalahan Saat Ikut ”Ferienjob”
Hasil evaluasi lainnya yang perlu disikapi secara internal yaitu pengalaman ini juga merupakan pembelajaran penting untuk universitas agar selalu waspada dan berhati-hati. Hal ini sekaligus membuat kampus memperketat setiap usulan ataupun masukan terkait program kerja magang baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
”Untuk menyikapi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan perkembangan kasus ini, jika diperlukan, pihak universitas sendiri akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang menyeluruh sebagai upaya menjaga nama baik sekaligus terjaminnya proses belajar-mengajar yang kondusif di kampus secara permanen,” ujar Agustina.
Korban penipuan
Kesiapan untuk mengambil langkah hukum program magang ke Jerman yang ditawarkan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen yang merugikan kampus dan mahasiswa juga akan dilakukan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kampus ini merasa menjadi korban penipuan.
Di tengah upaya UNJ meningkatkan paparan internasional, pada Februari 2023 kampus ini didatangi SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi dan timnya. Mereka menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.
UNJ baik pimpinan maupun mahasiswa yang berpartisipasi dalam program magang internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban.
Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB, dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021. Selain itu, mereka menyatakan program magang internasional di Jerman ini diakui oleh Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia.
Bahkan SS, PT SHB, dan CV-Gen menyampaikan, program magang internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak perguruan tinggi di Indonesia. Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT SHB, dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama tiga bulan.
Pihak penyelenggara sampai mendatangkan mahasiswa alumnus program magang internasional di Jerman tahun 2022 untuk menyampaikan testimoni pengalamannya selama magang di Jerman. UNJ pun mantap melakukan kerja sama untuk program international internship bagi mahasiswa UNJ ke Jerman.
”Sesuai isi MoU, jelas disebutkan programnya adalah internship international, dan bukan kerja,” dalam pernyataan tim humas dan informasi publik UNJ.
Mahasiswa yang tertarik mengikuti program tersebut harus menanggung biaya mandiri ke perusahaan penyelenggara. Biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan 350 euro (nominal rupiah disesuaikan dengan nilai kurs euro saat itu ( Rp 5,5 juta–Rp 6 juta). Rinciannya, 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LoA) kepada PT SHB, dan setelah LoA tersebut terbit, mahasiswa harus membayar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan.
Sementara biaya pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari–hari selama di Jerman ditanggung masing-masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa. Penyelenggara menyebutkan, honor magang yang didapatkan sekitar Rp 20 juta-Rp 30 juta.
Baca juga : Ikut ”Ferienjob”, FA Justru Terjerat Utang Puluhan Juta
Atas antusiasme mahasiswa UNJ yang begitu tinggi dalam mengikuti program magang internasional di Jerman tetapi terkendala secara finansial, kampus memberikan skema peminjaman dari Koperasi UNJ kepada mahasiswa sebesar Rp 24 juta per mahasiswa. Terdapat 83 mahasiswa yang diberikan pinjaman oleh Koperasi UNJ untuk mengikuti program tersebut dan sisanya biaya mandiri atau tanpa pinjam ke Koperasi UNJ.
Beberapa minggu setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan magangnya, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa mengenai kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional. Selain itu juga adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin dijelaskan penyelenggaraan program ferienjob terindikasi ada pelanggaran prosedural.
Surat tersebut juga berisi imbauan agar perguruan tinggi di Indonesia menghentikan keikutsertaan dalam program ferienjob, baik yang sedang berlangsung maupun yang akan berlangsung. Mahasiswa UNJ sendiri tidak ada yang mengalami kekerasan fisik selama magang di Jerman.
Atas laporan dari mahasiswa UNJ, pihak kampus bergerak cepat dengan mengirimkan dua dosen ke Jerman untuk memantau dan mendampingi mahasiswa. Pada 30 Desember 2023, semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.
”Terkait dengan seluruh peristiwa ini, UNJ baik pimpinan maupun mahasiswa yang berpartisipasi dalam program magang internasional di Jerman sungguh telah menjadi korban dan merasa diperlakukan dengan tidak adil dan tidak jujur baik oleh SS, PT SHB, maupun CV-Gen,” demikian pernyataan humas UNJ.
Baca juga: ”Ferienjob”, Modus Sindikat Perdagangan Orang Memangsa Mahasiswa Indonesia
UNJ memandang masalah ini sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada manakala menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan kerja sama magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sementara itu, Universitas Jambi, yang disorot karena salah satu dosennya SS terlibat sebagai perantara, menyampaikan kegiatan program magang ke Jerman diawali pada awal 2023. Saat itu, PT CV-Gen dan PTSHB yang di fasilitasi oleh Prof Sihol Situngkir menawarkan program ferienjob kepada Universitas Jambi sebagai program internship international bagi mahasiswa Universitas Jambi ke Jerman selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2023. Pada saat itu diinformasikan bahwa program ini telah diikuti berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Beri pendampingan
Rektor Universitas Jambi (Unja) Helmi mengatakan, Unja akan membentuk tim investigasi dan kajian mendalam tentang permasalahan ini. Selain itu, menyediakan bantuan/pendampingan dalam bentuk apa pun bagi mashasiswa serta melakukan tindakan monitoring dan mendukung pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini.
Sebanyak 87 mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta magang ke Jerman. Untuk pembiayaan program magang mandiri ini, PT SHB menyediakan dana talangan. Adapun pengembalian pinjaman tersebut dipotong dari gaji yang didapat.
Setelah beberapa minggu peserta tiba di Jerman, Universitas Jambi mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi terdapat pelanggaran prosedural dan mengimbau perguruan tinggi menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut. Pihak Universitas Jambi melakukan pemantauan melalui daring kepada para peserta program untuk memantau dan memastikan kondisi mereka di sana. Hasilnya tidak terdapat kejadian menonjol ataupun persoalan yang ditemukan.
Beberapa hari setelah mahasiswa pulang, Universitas Jambi mengumpulkan mahasiswa yang sudah pulang dalam kegiatan sharing session untuk menceritakan bagaimana pengalaman magang di Jerman. Mayoritas mahasiswa yang hadir pada sharing session tersebut menceritakan pengalaman positif dan merasa senang dengan pengalaman magang di Jerman, tetapi ada juga yang cerita negatif, seperti culture shock tinggal di negara asing. Berdasarkan sharing session tersebut dan diskusi dengan prodi, Universitas Jambi mengonversi kegiatan magang ke Jerman tersebut menjadi program MBKM senilai 20 SKS.
Baca juga: Tak Masuk Kriteria MBKM, Magang Mahasiswa ”Ferienjob” ke Jerman Dihentikan
Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof Sihol Situngkir dalam dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, pada 26 Maret 2024 pihak Universitas Jambi mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi/keluhan/aduan dari mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa sebagian mahasiswa merasa kegiatan ferienjob yang diikuti positif, mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak. Akan tetapi, ada pula sebaliknya, ada yang mendapatkan perlakuan dari agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan (tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya).
”Selanjutnya, Universitas Jambi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ferienjob ini, dan akan memberikan bantuan/pendampingan dalam bentuk apa pun yang diperlukan bagi mahasiswa. Salah satunya membentuk posko layanan pengaduan dan memberikan trauma healing untuk meningkatakan kembali motivasi mahasisa bersangkutan,” kata Helmi.