Tenaga Kesehatan Dipecat di NTT, Pastikan Hak Diberikan secara Layak
Pemecatan 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai dinilai sebagai masalah struktural dan perlu diatasi dengan bijak.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah pihak menyayangkan keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang memecat 249 tenaga kesehatan. Persoalan ini perlu diatasi dengan bijak sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan di masyarakat. Setiap tenaga kesehatan agar dipastikan mendapatkan hak yang sesuai.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Edy Wuryanto, di Jakarta, Selasa (16/4/2024), mengatakan, pemecatan tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai sebagai dampak tidak diperpanjangnya surat perintah kerja (SPK) tenaga kesehatan oleh Bupati Manggarai patut menjadi perhatian bersama. Ia menilai persoalan tersebut merupakan masalah struktural sehingga harus diatasi pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan melalui Kementerian Kesehatan, pemecatan terhadap setidaknya 249 tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai itu terjadi setelah mereka berunjuk rasa ke Pemerintah Kabupaten Manggarai. Unjuk rasa itu dilakukan dua kali.
Adapun tuntutan para tenaga kesehatan tersebut adalah percepatan proses penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) tenaga kesehatan non-aparatur sipil negara (ASN), prioritas pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan non-ASN, larangan penerimaan tenaga kesehatan untuk PPPK dari luar wilayah Kabupaten Manggarai, serta tuntutan kenaikan gaji.
”Ini kemunduran bagi negara demokrasi. Orang mengutarakan pendapat dan memperjuangkan hak tetapi diintimidasi dengan cara tidak diperpanjang SPK-nya,” kata Edy.
Pemecatan tersebut, ia mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang berjalan di masyarakat. Sekalipun sebelumnya kepala dinas kesehatan setempat menuturkan akan melakukan redistribusi tenaga kesehatan, masalah tersebut tidak bisa dituntaskan jika terus dibiarkan berlarut.
Jika pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, ketersediaan tenaga kesehatan, baik kuantitas maupun kualitasnya harus terpenuhi.
Edy berpendapat, tuntutan tenaga kesehatan terkait gaji sebenarnya merupakan keresahan yang wajar. Perencanaan anggaran bisa diperbaiki sehingga seharusnya tidak ada alasan karena tidak ada anggaran.
Ia pun berharap agar pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, memiliki peta persebaran tenaga kesehatan yang lebih baik. Itu termasuk peta masalah kesehatan di setiap daerah. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kesehatan serta kualifikasi yang dibutuhkan bisa diketahui dengan tepat.
”Pemerintah juga bisa menyusun anggaran sesuai kebutuhan kesehatannya yang diselaraskan dengan kemampuan fiskalnya. Itu perlu political will. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi tidak mendapatkan hak yang layak,” tutur Edy.
Hargai tenaga kesehatan
Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PP PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, pemecatan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Manggarai menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah setempat untuk melayani kesehatan bagi masyarakat. Jika pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, ketersediaan tenaga kesehatan, baik kuantitas dan kualitasnya, harus terpenuhi.
Sementara yang terjadi saat ini, terutama di Kabupaten Manggarai, status dan kesejahteraan para tenaga kesehatan tidak pasti, sementara mereka diwajibkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Informasi yang didapatkan dari PPNI Manggarai, dari 249 tenaga kesehatan yang tidak diperpanjang surat perintah kerja (SPK), sebanyak 98 di antaranya merupakan perawat.
”Saya sangat prihatin dengan kurangnya perhatian pemerintah dan pemda terhadap tenaga kesehatan, khususnya perawat di puskesmas. Perhatian dan penghargaan sangat kurang, bahkan sering hanya dijadikan komoditas politik sesaat setelah itu dilupakan,” katanya.
Karena itu, Harif berharap, perhatian dan penghargaan bagi tenaga kesehatan harus lebih ditingkatkan. Hak-hak yang harus diberikan ke tenaga kesehatan harus diberikan sesuai standar. Hal ini bukan hanya jadi perhatian pemerintah daerah, melainkan juga pemerintah pusat.