logo Kompas.id
HumanioraCegah Depresi dan Perundungan,...
Iklan

Cegah Depresi dan Perundungan, Perlu Kontrak Calon Dokter Spesialis dengan RS Pendidikan

Kontrak antara calon dokter spesialis dan rumah sakit pendidikan akan memperjelas hak dan kewajiban setiap pihak.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
· 3 menit baca
Dokter menunjukkan simulasi operasi jantung di ruang operasi Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina Royal Biringkanaya, Makassar, Rabu (30/3/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Dokter menunjukkan simulasi operasi jantung di ruang operasi Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina Royal Biringkanaya, Makassar, Rabu (30/3/2022).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Temuan gejala depresi pada sebagian calon dokter spesialis di Indonesia menguatkan kebutuhan akan kontrak antara calon dokter spesialis dan rumah sakit pendidikan. Kontrak ini menjadi landasan hak dan kewajiban calon dokter spesialis selama menjalani pendidikan di rumah sakit pendidikan.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Laksono Trisnantoro saat dihubungi, Kamis (18/4/2024). ”Selama ini belum ada kontrak antara residen (calon dokter spesialis) secara perorangan dan rumah sakit pendidikan,” ujarnya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000