logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPerempuan Tertinggal Isu Bahan...
Iklan

Perempuan Tertinggal Isu Bahan Berbahaya Beracun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perempuan tertinggal dalam isu bahan berbahaya beracun. Padahal, dalam melakukan berbagai aktivitas domestik, perempuan banyak terpapar bahan berbahaya beracun. Bahan berbahaya beracun terdapat dalam berbagai proses pemanasan, peralatan memasak, kosmetik, dan bahan makanan. Secara umum, penyadartahuan di masyarakat dan industri atau kegiatan yang langsung berhubungan dengan limbah berbahaya masih minim. Demikian terungkap dalam lokakarya "Perspektif Jender pada Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya Beracun di Indonesia" yang digelar organisasi Women Engage for a Common Future, Bali Fokus, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (23/2), di Jakarta.Lokakarya itu digelar terkait dengan program pengarusutamaan jender di bawah Tim Kerja Jender Sekretariat Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm. Tim tersebut dibentuk pada 2012. Indonesia bersama Nigeria dipilih sebagai proyek percontohan untuk program tersebut. Direktur Eksekutif Women Engage for a Common Future Sacha Gabizon mengatakan, "Amat sulit bagi orang biasa untuk memahami istilah-istilah bagi bahan-bahan berbahaya ini jika tidak diberi pengetahuan secara khusus. Dampaknya amat parah, perempuan yang bekerja di industri tas plastik banyak menderita kanker payudara." Dalam industri plastik, banyak zat beracun dioksin yang dihasilkan dari plastik yang dipanaskan.Budi Susilorini, Indonesia Country Director Pure Earth/ Blacksmith Institute, mengungkapkan, "Perempuan sebagai penanggung jawab kesehatan keluarga sering tidak diikutkan dalam training (pelatihan)."Peralatan rumah tangga yang terpapar bahan berbahaya beracun (B3) antara lain bahan teflon yang dalam prosesnya menggunakan zat kimia perfluorooctanoic acid (PFOA) yang bersifat karsinogen atau bisa menyebabkan kanker. Contoh lain, banyak keluarga masih menggunakan obat pembasmi kutu rambut yang mengandung lindan yang bersifat karsinogenik.Dalam Konvensi Stockholm tentang persistent organic pollutants (POPs) tercantum 22 zat beracun yang dilarang penggunaannya, 2 jenis yang dibatasi penggunaannya, dan 6 zat organik beracun berbahaya yang merupakan produk samping (unintentional production). Zat jenis lindan termasuk yang dilarang penggunaannya.Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Agus Haryono, mengatakan, tidak ada data untuk mengetahui seberapa jauh masyarakat terpapar POPs karena penelitian amat minim. Bahkan, Indonesia tidak dapat menganalisis dioksin karena laboratorium untuk itu tidak ada. Penasihat senior Bali Fokus, Yuyun Ismawati, mengakui, Indonesia agak tertinggal dalam menanggapi isu B3. "Program penyadartahuan masih rendah, koordinasi antarkementerian kurang baik karena setiap kementerian memiliki kepentingan berbeda, terminologi berbeda. Di kementerian lingkungan disebut bahan beracun berbahaya, sementara di perdagangan disebut bahan berbahaya saja. (ISW)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000